KARAWANG-‘Borok’ PT Artha Masindo Nusantara (AMN) mulai tercium oleh publik. Selain diduga belum membayar gaji karyawan selama berbulan-bulan, gaji karyawan dibawah UMR, tidak daftarkan karyawan ke BPJS, kini LPK Excell Loyalitas Utama (ELU) angkat bicara merasa dirugikan oleh PT AMN dalam outsourcing.
Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang diterima LPK ELU ditaksir capai Rp400 jutaan lebih.
“Kerugian itu dari anak-anak magang saya yang belum digaji pleh PT AMN dan dana talang saya juga yang belum dibayarkan juga,” kata Direktur LPK ELU, Nurlela, kepada delik.co.id, Senin (12/5/2025) malam.
Nurlela memaparkan kronologi awal mula jalin kerjasama dengan PT AMN.
Kerjasama antara kedua belah pihak terjalin sejak 29 September 2023 dikarenakan PT AMN membutuhkan dana talang untuk penggajian karyawan pada periode September 2023.
Dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Waktu kerja sama I hanya berlaku selama 6 bulan, yang kemudian apabila dari dana talang yang sudah diberikan ke Artha belum dikembalikan) maka perjanjian akan di perpanjang.
2. Fee management sebesar 5 persen dari total Dana GAP pada tanggal 10 tiap bulannya.
3. Dan kerja sama akan dilanjut untuk pemagangan di tahun berikutnya.
Nurlela melanjutkan, kemudian pada 10 Oktober 2023, pihak LPK ELU sudah mentransfer gaji langsung ke karyawan dengan total gaji sebesar Rp167.547.956.
Namun, pada perjalanan kerjasama, kesepakatan antara PT AMN dan LKP ELU mengalami beberapa permasalahan, di antaranya pembayaran fee Management yang tidak tepat. Pembayaran fee management belum terbayarkan dari bulan Juli 2023 hingga sekarang disebabkan belum adanya pengembalian dana talang.
Kerjasama dilanjutkan dengan pemagangan dimulai dari bulan Juni 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pembayaran gaji karyawan pada tanggal 10 bulan berikut nya.
2. Excell mengirim invoice pada tanggal 5 dan akan langsung dibayar pada tanggal 10 (Tidak ada dana talang).
“Pada bulan November dan Desember 2024 belum ada pembayaran invoice (gaji) dari PT AMN dengan alasan belum adanya approval dari pihak direksi,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, sebelum adanya case pemagangan ini, dari pihak PT AMN membuat kerjasama baru (plasma) atau yang sering disebut dengan subcon.
Plasma/Subcon ini terdiri dari dua pekerjaan yaitu Bor (Maspro) dan finishing. Dengan semua modal pengadaan mesin dan markup Line finishing serta trasnportasi (armada) dari Excell.
“Imbasnya mengakibatkan dari Excell keberatan dan belum membayarkan gaji karyawan (dana talang) akibat dari belum adanya pembayaran dari PT AMN,” ujarnya
Ia menambahkan, MoU plasma/subcon dimulai dari bulan September 2024 (MASPRO) dan Oktober 2024 (finishing). Dari keduanya dari pertama kali kerjasama belum adanya pencairan invoice.
Sampai berita ini terbit, redaksi delik.co.id, masih terus berupaya meminta penjelasan ke pihak manajemen PT AMN terkait ada tuduhan wanprestasi dari LKP ELU. (red).





