KARAWANG-Ada insiden cukup menegangkan dalam forum audiensi untuk meminta klafirikasi manajemen PT FCC Indonesia atas tindakannya lakukan perekrutan tenaga kerja dari luar Karawang padahal lokasi perusahaannya berada di Kabupaten Karawang, Rabu (23/7/2025).
Aktivis Karawang Nurdin Syam yang akrab disapa Mr Kim ‘ngamuk’ menggebrak meja setelah mendengar ‘celotehan’ HRD PT FCC Indonesia melalui Oktav yang menyebutkan orang Karawang ‘susah diajarin dan enggak pintar-pintar.’
“Jangan anggap orang Karawang bodoh! Ayo adu tes otak dengan putra-putri Karawang. Bagaimana mungkin kami bisa menang kalau hasil tes saja tidak pernah dibuka secara transparan? Banyak oknum HRD lebih mementingkan orang dalam. Kami terbuka dengan orang luar, tapi tolong prioritaskan dulu anak-anak Karawang,” tegasnya dengan nada tinggi.
Kepala Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur, Juanedi, juga menyampaikan kritikan tajam ke HRD PT FCC Indonesi l lantaran pihak perusahaan tidak mengajak kerjasama perekrutan tenaga kerja.
“Kalau memang butuh karyawan sesuai kriteria, kenapa tidak ajak kami bekerja sama? Kami bisa bantu pembinaan dan edukasi, bahkan siap sediakan tempat dan minta CSR perusahaan bantu alat pelatihan,” ujarnya.
Tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, menyatakan bahwa Disnaker telah menerima informasi awal dan saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap proses perekrutan yang dimaksud.
Langkah koordinasi dengan pihak perusahaan dan unsur pengawas ketenagakerjaan juga telah dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran regulasi.
“Kami mengingatkan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Karawang wajib menjalankan proses rekrutmen secara terbuka, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja,” ujar Rosmalia Dewi.
Rosmalia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan proses rekrutmen kerja di wilayah Kabupaten Karawang, dengan menyampaikan aduan atau laporan melalui kanal resmi Disnaker. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan jika perlu, investigasi lapangan.
“Kami mengapresiasi partisipasi publik yang mengedepankan etika dan tata cara penyampaian aspirasi yang konstruktif. Pemerintah daerah menjamin keterbukaan informasi dan perlindungan hak-hak pencari kerja,” tutupnya. (red).





