KARAWANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang terkesan anti kritik dan anti kooperatif terkait keterbukaan informasi publik. Bahkan, Dishub seolah mengabaikan permohonan audiensi dengan DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang pada Kamis (5/6/2025).
Wakil Ketua MOI Karawang, Rd. Cholil Arief menyampaikan, DPC MOI berencana bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam surat yang sebelumnya dilayangkan pada Senin (2/5/2025) kemarin, untuk melakukan silaturahim sekaligus audiensi soal pemblokiran nomor WhatsApp awak media oleh oknum pejabat Dishub beberapa waktu lalu saat melakukan konfirmasi kaitan dengan praoyek marka jalan.
Namun, saat mendatangi kantor Dishub, pihak security menyatakan bahwa semua pejabat Dishub sedang bertugas di Bandung sejak pagi, tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan sebelumnya mengenai pembatalan pertemuan. Bahkan tidak ada sama sekali pegawai yang ditugaskan untuk memenuhi jadwal audiensi tersebut.
“Melihat kondisi seperti ini, sepertinya Dinas Perhubungan tidak mengindahkan arahan Bupati saat pertemuan dengan seluruh insan media di Karawang saat bulan puasa lalu agar bersinergi dengan insan media,” ujar Cholil, Kamis (5/6/2025).
Cholil menambahkan, di hadapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas-dinas, Bupati menekankan harus bersinergi atau bekerjasama dengan seluruh awak media di Kabupaten Karawang.
Tetapi dengan tindakan Dishub seperti ini, justru membuat tidak sejalannya kerjasama yang seharusnya terjalin antara pemerintah daerah dengan insan media.
“Kami adalah bagian dari pentahelix, seharusnya Dishub bisa bersinergi. Namun nyatanya, Dishub terkesan menghindar, mengabaikan dan tidak mau menemui. Ini menjadi catatan bahwa Dinas Perhubungan sepertinya enggan bekerjasama dengan media,” tandasnya.
Tempat yang sama, Ketua DPC MOI Kabupaten Karawang, Latifudin Manaf mengatakan, pihaknya menilai Dinas Perhubungan tidak menghormati insan pers.
“Setelah ini kami juga akan melaporkan kepada Bupati Karawang. Bupati H. Aep Syaepuloh harus menegur Dishub Karawang, karena Bupati Karawang telah mengintruksikan kepada semua OPD untuk bersinergi dengan media,” tegasnya.
Latifudin mengatakan, jika tidak ada tindakan tegas dari Bupati, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi OPD lain kedepannya, bahkan pihaknya menilai jangan-jangan arahan Bupati yang meminta OPD untuk bersinergi dengan insan media hanya sekedar lips service.
“Kalau arahan Bupati agar sinergi dengan insan pers bukan lips service, maka kami meminta kepada Bupati Karawang memberikan teguran dan sanksi kepada oknum pejabat Dishub yang menutup informasi dan pemblokiran WhatsApp awak media saat melakukan konfirmasi, seperti yang telah dilakukan oknum pejabat Dishub berinisial ND terhadap saya. Beberapa waktu lalu Bupati berjanji akan memanggil oknum pejabat tersebut, tapi sampai sekarang enggak ada kabarnya, jangan-jangan itu cuma lips servise juga,” pungkasnya. (red)





