KARAWANG-Kehadiran Badan Usaha Milik (BUM) Desa mestinya menjadi alternatif meningkatkan perekonomian masyarakat desa, namun tidak sedikit BUM Desa tidak dikelola dengan baik sehingga akibatkan timbulkan sejumlah permasalahan.
Pandangan tersebut disampaikan akademisi UBP Karawang dan Pemerhati BUM Desa, Puji Isyanto, kepada delik.co.id, Minggu (15/6/2025).
Ia membeberkan, di antara problem yang tengah membelit BUM Desa dan BUM Desa bersama adalah badan hukum.
Berdasarkan sumber data yang diambil https://sid.kemendesa.go.id, BUM Desa yang berbadan hukum hanya ada 116 dari 297 BUM Desa artinya hanya 39,1 persen, sedangkan BUM Desa Bersama hanya ada 1 yang berbadan hukum.
“Kabupaten Karawang saat ini telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang mengacu kepada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa adalah badan hukum yang dimiliki oleh desa sebagai fungsi usaha desa. BUM Desa di setiap desa memiliki nama dan jenis usahanya masing-masing. Status BUM Desa menunjukkan status legalitas hukum BUM Desa/BUM Desa Bersama,” ujarnya.
Berdasarkan data pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersam di atas, hal itu mengindikasikan masih belum maksimal dan perlu terus didorong agar setiap desa memiliki BUM Desa yang berbadan hukum dan berjalan secara operasional.
Permasalahan lain yang membelit BUM Desa adalah struktur penguatan permodalan, pengembangan kegiatan usaha dan dan peningkatan kapasitas usaha BUM Desa.
“Karena permodalan BUM Desa ini adalah bersumber dari penyertaan modal Desa dan masyarakat Desa. Hal lain yang dihadapi adalah persoalan perangkat organisasi dan sumber daya manusia mulai dari pelaksana operasional, penasihat dan pengawas BUM Desa juga perlu ditingkatkan,” ungkapnya.
Permasalahan lainnya adalah pembuatan laporan keuangan BUM Desa ini juga masih menjai kendala. Sistem informasi laporan keuangan perlu dibuatkan agar memudahkan pelaporan keuangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Puji menambahkan, saat ini dengan adanya Peraturan Menteri, eks lembaga UPK PNPM Mandiri Perdesaan juga menjalani transformasi menjadi BUM Desa Bersama, sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama yang berbadan hukum. Proses transformasi perubahan lembaga ini juga masih ada kendala yang dihadapi.
“Apalagi saat ini hadirnya pembentukan koperasi desa ini membuat seolah-olah BUM Desa dan BUM Desa Bersama ini menjadi melemah. Oleh karena itu perlu penguatan kembali BUM Desa dan BUM Desa Bersama, melalui pendampingan pelatihan, bimtek, workshop, peningkatan kapasitas pengelola berbasis sistem informasi digital dan kegiatan lainnya karena hasil usaha BUM Desa dan BUM Desa akan menjadi pendapatan Desa dan jika dikelola dengan baik akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat Desa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, BUM Desa / BUM Desa Bersama atau Badan Usaha Milik Desa dibentuk dengan asas musyawarah, kebersamaan, kegotongroyongan, kemandirian, partisipasi, pemberdayaan, berkelanjutan dan transparansi. Maksud pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama adalah upaya menampung seluruh kegiatan perekonomian dan/atau pelayanan umum yang dikelola Desa dan/atau kerja sama antar desa. Salah satu tujuan pendiriannya adalah meningkatkan perekonomian Desa dan meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi Desa. (red).





