KARAWANG-Setelah lakukan penyelidikan dan penyidikan kurang lebih enam bulan adanya dugaan korupsi pada laporan keuangan di PD Petrogas Persada yang merugikan keuangan negara Rp7,1 miliar, Kejaksaan Negeri Karawang akhirnya menetapkan seorang tersangka.
Tersangka tersebut merupakan Pjs Direktur Utama PD. Petrogas Karawang, periode tahun 2019 sampai sekarang, GBR.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, dimana penyidik telah memeriksa sebanyak 22 saksi dan 3 orang ahli, maka pada malam hari ini, tim penyidik telah menetapkan GBR sebagai tersangka untuk selanjutnya tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers di Gedung Kejari Karawang, Rabu (18/7/2025) malam.
Baca juga : Dikabarkan Diperiksa, Direksi dan Mantan Kabag Perekonomian Bungkam Disoal Petrogas
Menurut Kajari, penetapan tersangka GBR berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan oleh tersangka GRB. Tersangka GRB diketahui melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan total nilai sebesar Rp7.115.224.363 (tujuh miliar seratus lima belas juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Bahwa seluruh kegiatan PD Petrogas Persada Karawang, termasuk keikutsertaannya dalam Participating Interest (PI) 10 persen, tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.
“Akibat perbuatan Tersangka yang menarik dan menggunakan dana dari rekening PD Petrogas Persada Karawang secara tidak sah, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,1 miliar,” ujarnya.
Baca juga : Praktisi Hukum Minta Kejari Karawang Harus Bisa Ungkap Ada atau Tidak Ada PMH di Petrogas
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka disangka melanggar ketentuan hukum sebagai berikut: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 .
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang akan melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap alat bukti dan barang bukti terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP.
Diketahui, tersangka berinisial GBR merupakan PIt. Direktur Utama PD Petrogas Karawang pada periode tahun 2012 sampai dengan 2014, selanjutnya diangkat sebagai Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang pada periode tahun 2014 s/d 2019 dan diangkat sebagai Pjs Direktur Utama 2019 sampai sekarang.
Baca juga : Kejari Karawang Dikabarkan Sedang Bidik Petrogas
PD Petrogas sebagai salah satu BUMD pemegang saham 824 lembar saham pada PT MUJ ONWJ dengan nominal saham Rp824.000.000,- (delapan ratus dua puluh empat juta rupiah), besaran porsi tersebut ditentukan berdasarkan reservoir atau cadangan minyak pada masing-masing daerah yang telah dilakukan penghitungan oleh ahli geologi.
Dari saham tersebut PD Petrogas Persada Karawang memperoleh deviden dari tahun 2019 s.d 2024 sebesar Rp112.267.857.600,- (seratus dua belas miliar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
Penetapan tersangka tampaknya tidak berhenti sampai di GBR lantaran GBR berkoar akan menyeret pelaku lainnya.
“Kemungkinan ya, Insya Allahbisa saja akan ada tersangka lain karena tersangka mengatakan bahwa ‘kalau saya ditetapkan jadi tersangka saya akan buka’. Itu kata GBR, kita berharap saja GBR akan membuka,” tutupnya. (red).





