KARAWANG-Ketua Tim Kuasa Hukum mahasiswi korban rudapaksa oknum guru ngaji, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., memberikan pernyataan bantahan menohok terkait pernyataan klarifikasi dari Polsek Majalaya dan pernyataan Humas Polres Karawang yang menyebutkan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Gary membeberkan, pernyataan Polsek Majalaya yang menyebut ‘tidak ada unsur pidana’ adalah perbuatan yang tidak Pro Justicia atau tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena tidak melalui proses hukum (due process of law) sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pernyataan itu juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai asas objektivitas dan akuntabilitas,” kata Gary yang juga Kaprodi Ilmu Hukum di UBP Karawang ini kepada delik.co.id, Sabtu (28/6/2025) siang.
Gary juga mengkritisi pernyataan Polsek Majalaya yang menyebutkan bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan sebelumnya pernah berhubungan badan di hotel adalah informasi yang keliru dan tidak imparsial (tidak mendengarkan kedua belah pihak).
Karena klien kami (korban, NA) menyatakan sama sekali tidak benar. Korban sampai trauma dan ketakutan pasca kejadian. Bahkan sampai mau berhenti kuliah. maka dari itu kami kemarin datang ke P2TP2A Karawang meminta pendampingan psikisnya,” ucap Gary.
Gary melanjutkan, pernyataan Polsek Majalaya yang menyebut ‘Kita ini sudah capek ngurus masyarakat, sudahlah, jangan kemudian kita diadu-adukan’ adalah pernyataan yang tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik khususnya aparatur Kepolisian yang memang tugasnya mengayomi dan melayani masyarakat.
Gary kemudian menyentil keras pernyataan Humas Polres Karawang yang menyebut bahwa Unit PPA Polres Karawang tidak bisa menangani perkara NA (korban) karena sudah dewasa adalah pernyataan yang sangat keliru karena Unit PPA tidak terbatas hanya untuk anak dibawah umur, namun juga untuk Perempuan yang sudah dikategorikan dewasa menurut hukum.
“Kami selaku kuasa hukum korban sudah bersurat resmi ke Kapolres Karawang meminta audiensi dan kepastian hukum bisa atau tidak perkara ini ditangani. Kalau Kapolres menyatakan tidak bisa menangani maka kami akan terus berjuang ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Jabar, Bareskrim, Komnas Perempuan dan Komnas HAM, karena hal seperti ini tidak bisa dinormalisasi,” tegasnya.
Gary menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan untuk korban. Parahnya, NA sudah jadi korban, malah ditambah dengan difitnah ‘suka sama suka’ dan sebagainya.
“Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Oleh karena itu, kami butuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami bukan hanya berjuang untuk NA (korban) tapi untuk semua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia dan Kabupaten Karawang khususnya,” tutupnya. (red).





