Tidak Ada RJ Dalam TPKS, Kuasa Hukum Desak Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Diproses Hukum

Tim Kuasa Hukum mahasiswi korban rudapaksa oknum guru ngaji.

KARAWANG-Ketua Tim Kuasa Hukum mahasiswi korban rudapaksa oknum guru ngaji, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menegaskan, tidak ada restorative justice (RJ) dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Gary usai  digelar forum audiensi bersama Polres Karawang pada Kamis (3/7/2025) di Mapolres Karawang yang dihadiri Kasat Reskrim, Kasiwas, Kasie Propam dan Kanit PPA.

Bacaan Lainnya

“Alasan Unit PPA tidak bisa menerima laporan aduan karena sudah ada perdamaian itu kami bantah dan kami kasih penekanan bahwa kekerasan seksual itu tidak bisa didamaikan dengan RJ sesuai Pasal 23 dalam UU TPKS,” ucap Gary  kepada awak media.

Artinya, lanjut Gary, meskipun ada perdamaian yang telah dilakukan, itu tidak bisa menghentikan proses hukum, proses hukum harus dilakukan karena korban dalam konteks UU TPKS itu harus dilindungi bagaimanapun alasannya tidak dibenarkan apabila pihak kepolisian tidak mendampingi atau tidak berposisi di pihak korban.

“Artinya kita mendorong agar Polres Karawang juga memberikan atensi, cuma tadi ada bahasa juga dari pihak Kasat Reskrim bahwa akan ada pelimpahan perkara dari Polsek Majalaya ke Polres Karawang, artinya perkara kita kemungkinan besar akan ditindaklanjuti oleh Polres Karawang, itu kami apresiasi dan kami coba ikuti prosedurnya,” ucapnya.

Namun karena kemarin pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Uya Kuya (Anggota DPR-RI) di Jakarta dan beliau juga kemarin sempat memfasilitasi pihaknya dengan bareskrim, maka Gary dan timnya akan tetap harus berkoordinasi dengan Uya Kuya untuk menyampaikan perkembangan kasus seperti pada hari ini apa yang sudah dilakukan agar tidak ada miskomunikasi.

Pada kesempatan itu, Gary juga kembali menegaskan bahwa tidak benar hubungan intim yang terjadi antara korban dan pelaku didasari oleh rasa suka sama suka dan pernah terjadi sebelumnya di salah satu hotel.

“(Pernyataan) itu tidak pernah diucapkan oleh korban karena korban itu tidak pernah dimintain keterangan dan bahkan hubungan antara korban dan pelaku itu ada kekerabatan dimana pelaku adalah pamannya. Yang pertama masih saudara, yang kedua adalah tidak ada hubungan kedekatan seperti itu, itu bisa dicek juga nanti di handphone si korban tidak pernah ada komunikasi dengan si pelaku sebelumnya kecuali melalui grup WhatsApp kegiatan masjid,” tegasnya.

Gary berharap kasus ini bisa naik untuk diproses hukum dengan didasari adanya sejumlah fakta dan bukti yang dimilikinya agar tidak jadi preseden buruk kedepanya.

Kapolsek Majalaya Dicopot

IPTU Dede Komara dikabarkan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Majalaya imbas mendamaikan kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi kampus swasta inisial NA dan pelaku J.

Redaksi delik.co.id berupaya meminta keterangan kepada Kapolres Karawang AKBP Fiki atas validasi kabar tersebut. Namun Fiki meminta delik.co.id agar mengonfirmasi kabar tersebut ke Humas Polres Karawang.

“Bisa ke Humas saja Pak,” kata Kapolres.

Sementara Humas Polres Karawang Wildan ketika dimintai kabar tesebut enggan memberikan keterangan. (red).

 

(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *