KARAWANG-Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, semakin menguat setelah beredarnya sebuah video di akun TikTok @nesansanjaya6.
Video tersebut memperlihatkan tumpukan material keramik yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek senilai Rp 544 juta itu.
Material keramik yang terlihat di TikTok tersebut bermerek ikatan, merek yang dinilai memiliki harga dan kualitas jauh di bawah spesifikasi yang seharusnya tercantum dalam dokumen RAB. Selisih harga material tersebut memunculkan dugaan adanya potensi mark-up anggaran.
Ketika dikonfirmasi kepada Amad, yang disebut sebagai Bendahara Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Mandiri Jaya dimintai penjelasan terkait jumlah unit tangki septik tahap III yang telah direalisasikan serta aturan pembelanjaan keramik apakah wajib mengikuti merek dalam RAB atau tidak. Namun hingga berita ini terbit, Amad tidak memberikan jawaban alias bungkam seribu bahasa.
Untuk mencari kejelasan kep pihak lainnya, jurnalis delik.co.id juga meminta klarifikasi kepada Harry selaku Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kabupaten Karawang. Saat ditanya apakah pembelian keramik harus mengikuti merek dalam RAB atau bebas, Harry memberikan penjelasan.
“Bebas, Kang. Itu tadinya swadaya. Kalau sekarang pakai, tapi menyesuaikan yang ada dekat lokasi. Kalau saya cek di gambar dan RAB hanya pemasangan keramik dengan ukuran sesuai KSM buat. Ada juga yang tidak termasuk pemasangan keramik karena ada swadaya,” jelasnya, Sabtu (15/11/2025).
Minimnya transparansi serta temuan material yang diduga tidak sesuai memperkuat sinyalemen adanya penyimpangan. Padahal, proyek yang menggunakan anggaran DAK Fisik Sanitasi 2025 tersebut mencakup pembangunan sedikitnya 25 unit tangki septik dengan masa pelaksanaan selama 150 hari, sehingga menuntut kepatuhan pada spesifikasi teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, TPS-KSM Mandiri Jaya, pihak TFL, maupun Dinas PRKP Karawang belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menantikan keterbukaan pihak terkait untuk memastikan apakah penggunaan material berharga rendah tersebut yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB merupakan pelanggaran atau masih termasuk dalam prosedur yang diperbolehkan. (man/red).





