KARAWANG-Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT-S Kesra) tahun 2025 di delapan desa se-Kecamatan Jayakerta menuai sorotan.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian data penerima manfaat, mulai dari nama yang tidak dikenal aparat desa hingga warga yang sudah pindah tetapi masih tercantum sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Seperti di Desa Kampungsawah, sebanyak 1.038 KPM tercatat sebagai penerima, tersebar di empat dusun Pasar, Puloharapan, Campea, dan Karajan.
Suasana penyaluran terlihat padat, salah satunya di rumah aparatur desa yang dijadikan lokasi pencairan. Warga Dusun Puloharapan tampak mengantri sambil membawa berkas persyaratan pencairan.
Namun, berdasarkan pemantauan jurnalis serta informasi dari sejumlah aparatur desa, data penerima BLT-S Kesra di Kecamatan Jayakerta diduga tidak sepenuhnya valid. Beberapa nama yang tercantum dalam daftar danom bahkan tidak pernah dikenal oleh aparat desa, sehingga memunculkan dugaan adanya data siluman atau data fiktif.
Aparatur Desa Kampungsawah berinisial WD menyebutkan bahwa jumlah penerima di Dusun Puloharapan mencapai 253 KPM, masing-masing tersebar di RT 04 (87 KPM), RT 05 (82 KPM), dan RT 06 (84 KPM). Dari jumlah tersebut, WD menemukan 33 nama KPM yang tidak dikenal.
“Nama-namanya ada di data danom, berkasnya juga ada di saya. Tapi kami bingung karena orang-orangnya tidak kami kenal,” ujarnya kepada delik.co.id, Rabu (26/11/2025).
Keluhan serupa disampaikan aparat Desa Makmurjaya. Ia mengaku menemukan sejumlah nama dan NIK yang tidak dikenali, termasuk warga yang sudah pindah tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan.
“Yang sudah pindah maupun yang tidak dikenal masih ada datanya. Lalu danom dan uangnya ke mana?” tegasnya melalui pesan WhatsApp.
Selain persoalan data, minimnya sosialisasi terkait aturan penyaluran juga menjadi catatan. Di salah satu titik pencairan desa lain, seorang warga kedapatan mencoba mengambil BLT-S Kesra untuk mewakili penerima lain.
Namun ketika jurnalis delik.co.id melakukan kontrol sosial dan menanyakan prosedurnya, Pendamping Sosial Masyarakat (PSM) sekaligus petugas penyalur dari Kantor Pos Rengasdengklok langsung membatalkan pencairan. Ia menegaskan bahwa pengambilan bantuan hanya boleh dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Dugaan ketidaksesuaian data ini diperkirakan baru sebagian kecil dari persoalan yang terjadi di delapan desa se-Kecamatan Jayakerta. Tidak menutup kemungkinan adanya temuan jumlah data valid tambahan, seperti data ganda, warga meninggal yang masih terdaftar, hingga penerima fiktif.
Terpisah, Ma’mun selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jayakerta saat dikonfirmasi berapa jumlah data penerima BLTS-Kesra per desa Sekecematan Jayakerta, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PSM, TKSK Jayakerta, Dinas Sosial Kabupaten Karawang, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permasalahan data tersebut.
Jurnalis delik.co.id masih terus menelusuri jumlah pasti data bermasalah dalam penyaluran BLT-S Kesra 2025 di seluruh desa di Kecamatan Jayakerta. (man/red).





