BEKASI-Dua praktisi hukum yang dikenal luas sebagai “pendekar hukum”, yakni Dr. B. Woeryono, S.H., M.H., M.M., da Amir Hamzah, S.H., M.H., mengingatkan para profesional human resources (HR) untuk lebih waspada terhadap implikasi KUHP Baru Indonesia dalam dunia kerja.
Peringatan tersebut disampaikan dalam sebuah forum seminar yang diselenggarakan oleh Nasional HR Institute (NHRI) dalam rangka Halalbihalal 2026 yang dihadiri hampir 200 praktisi HR dan pelaku industry pada Sabtu (11/4/2026).
Seminar yang bertemakan “Di Era KUHP Baru, HR Tidak Bisa Lagi Hanya Ikut, HR Harus Paham Risiko Hukum Perusahaan”, seakan menjadi oase bagi para praktisi HR karena memberikan pemahaman mendalam soal KUHP baru yang beririsan dengan profesi mereka.
Menurut Dr. B. Woeryono, reformasi hukum pidana nasional tidak hanya berdampak pada ranah pidana umum, tetapi juga beririsan langsung dengan hubungan industrial, pengelolaan SDM, dan kepatuhan ketenagakerjaan.
“Bagi pengusaha, perubahan ini menuntut pemahaman baru atas potensi risiko pidana, mekanisme penegakan hukum, serta penyesuaian kebijakan internal perusahaan,” katanya saat memberikan materi di hadapan para praktisi HR.
Ia mengingatkan kepada para praktisi perusahaan dimana tempat mereka bekerja untuk mematuhi hukum dan mereka sendiri harus menjalankan hukum dengan benar.
“Sebelum mereka menjalankan dengan suatu hal (PKS, PHK) berkaitan dengan berpotensi benturan hukum sebaikanya didukung dengan surat kuasa khusus dari direksi, kalau sifatnya administratif tidak perlu surat kuasa khusus,” ujarnya.
Ia berpesan kepada praktisi HR untuk membuka dan mempelajari dengan baik lalu memperbaiki yang selama ini dikerjakan agar selaras dengan KUHP baru supaya tidak tersandung hukum.
“Praktisi harus memberitahukan kepada direksi terkait KUHP baru agar koorporasi tidak terkena pidana,” tegasnya.
Woeryono menambahkan, berdasarkan Pasal 46 UU Nomor 1/2023 KUHP, tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Tempat yang sama, Amir Hamzah, mengatakan, jika selama ini banyak masalah SDM diperlakukan sebagai urusan internal administratif, NHRI justru menegaskan bahwa ke depan, isu HR harus dibaca sebagai bagian dari governance, compliance, dan bahkan eksposur pidana korporasi.
Dalam materi yang dipresentasikannya, ditegaskan bahwa reformasi hukum pidana nasional tidak hanya menyentuh ranah pidana umum, tetapi juga beririsan langsung dengan hubungan industrial, pengelolaan SDM, dan kepatuhan ketenagakerjaan.
“KUHP baru menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dapat menjalar kepada pengurus, pemberi perintah, pihak yang membiarkan, hingga pihak yang memperoleh manfaat. Di titik inilah, posisi Direksi dan HRD menjadi jauh lebih strategis dan sekaligus lebih rentan secara hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, NHRI dalam forum ini menggarisbawahi bahwa direksi tidak lagi cukup hanya menyerahkan persoalan ke HR dengan pendekatan “tolong di-handle”. Yang diuji ke depan adalah kualitas kendali- apakah perusahaan memiliki kebijakan yang layak, sistem pelaporan yang aman, pengawasan pada kasus sensitif, dan keberanian untuk bertindak sebelum masalah membesar.
“Sementara HRD diposisikan bukan lagi sekadar fungsi administratif, melainkan lini pertahanan awal yang harus mampu membaca tanda bahaya, menjaga proses tetap fair, dan mengeskalasi risiko sebelum masuk ke wilayah krisis hukum dan reputasi,” pungkasnya. (red).





