Makam Balita Korban Dugaan Pembunuhan di Cibuaya Dibongkar, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Proses ekshumasi yang dilakukan oleh Tim Polres Karawang dan Tim Forensik Biddokes Polda Jabar

KARAWANG-Jajaran kepolisian Polres Karawang bersama tim forensik Biddokes Polda Jabar melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran mayat terhadap jenazah balita berusia 1,5 tahun korban dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di pemakaman keluarga Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Sabtu (9/5/2026).

Proses pembongkaran makam dilakukan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban yang sebelumnya telah dimakamkan oleh pihak keluarga.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum ibu korban dari LBH Bintang Abhipraya, Hana Yulianti, menyampaikan tanggapan usai dilaksanakannya proses ekshumasi oleh pihak berwenang.

Dalam keterangannya kepada awak media, Hana mengapresiasi langkah aparat dan tim forensik yang telah menjalankan proses ekshumasi secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ekshumasi ini merupakan langkah penting untuk mengungkap fakta secara terang dan memberikan kepastian bagi keluarga,” ujar Hana.

Ia menjelaskan, keluarga berharap hasil pemeriksaan forensik nantinya dapat menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul terkait penyebab kematian korban.

Sementara itu dilansir dari alexanews.id, Dokter forensik dari Biddokes Polda Jabar, dr Nurul, menjelaskan bahwa kondisi jenazah saat dilakukan pembongkaran makam sudah mengalami pembusukan lanjut karena telah dimakamkan selama kurang lebih tiga minggu.

Menurutnya, kondisi tanah makam juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemeriksaan forensik. Bagian atas makam terlihat kering, namun ketika proses penggalian dilakukan, air keluar cukup banyak sehingga memengaruhi kondisi jasad.

“Ketika makam dibuka, bagian atas memang terlihat kering. Tetapi saat digali lebih dalam ternyata banyak air keluar sehingga kondisi jenazah menjadi basah,” ujar dr Nurul kepada wartawan.

Ia mengatakan kondisi tersebut mempercepat proses pembusukan sehingga menyulitkan tim forensik dalam menemukan tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Meski demikian, tim dokter tetap mengambil sejumlah sampel dari tubuh korban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.

Beberapa sampel jaringan akan diperiksa melalui uji histopatologi anatomi di Bandung. Selain itu, ada pula sampel yang dikirim ke laboratorium toksikologi di Bogor guna mengetahui kemungkinan adanya zat tertentu dalam tubuh korban.

“Karena kondisi jenazah sudah membusuk, proses pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan pemeriksaan biasa,” katanya.

Nurul menjelaskan, pada kondisi normal hasil histopatologi umumnya dapat diketahui dalam waktu sekitar dua pekan. Namun dalam kasus ini, jaringan tubuh harus direndam formalin lebih lama agar tidak semakin rusak sebelum diperiksa.

Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwit Yuanita mengatakan pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Menurutnya, proses penyidikan belum dapat menyimpulkan adanya pelaku maupun motif tertentu karena polisi masih menunggu hasil resmi otopsi dari tim dokter forensik.

“Hari ini kami telah melaksanakan ekshumasi dan otopsi. Untuk perkembangan lebih lanjut kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter forensik,” ujar AKP Herwit.

Ia menegaskan penyidik akan bekerja secepat mungkin untuk mengungkap kasus tersebut. Polisi juga memastikan seluruh fakta dan alat bukti akan didalami secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Meski begitu, hingga saat ini polisi belum bersedia membeberkan dugaan pelaku maupun kemungkinan jerat hukum yang akan dikenakan karena proses penyidikan masih berjalan.

“Kami masih mendalami seluruh keterangan dan hasil pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan kembali setelah ada perkembangan,” katanya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Karawang karena proses pembongkaran makam dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban serta mengungkap ada tidaknya unsur pidana di balik peristiwa tersebut. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *