Lindungi Lahan Pertanian, 86.170 Ha ‘Harga Mati’ Masuk Dalam LP2B di Karawang

Bupati Karawan H. Aep dan Sekda Aang menghadiri Audiensi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan.

KARAWANG-Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., serta Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Karawang, menghadiri Audiensi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Pertemuan ini membahas pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama dengan Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H dalam arahannya menegaskan bahwa LP2B adalah Asta Cita Presiden yang mesti dijalankan dan dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Pemerintah Pusat menetapkan target minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan menjadi LP2B, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan serta mewujudkan swasembada pangan nasional.

Kabupaten Karawang sebagai salah satu lumbung padi nasional, telah mengusulkan luasan LP2B baru sebesar 86.170 ha dengan persentase LP2B terhadap LBS di Kabupaten Karawang mencapai 87 persen.

Pemkab Karawang berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara kota industri dengan daerah lumbung padi.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam melindungi lahan pertanian di Kabupaten Karawang sekaligus mendukung target nasional dalam sektor pangan. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *