Suhu Hukum dan Suhu Perpajakan Berbagi Ilmu ke Peserta Kopi Pojok NHRI

Suhu perpajakan Dr. Endang Mahpudin, S.E., M.M., saat berikan materi ke peserta Kopi Pojok NHRI.

KARAWANG-Suasana diskusi dalam kegiatan Kopi Pojok NHRI berlangsung hangat dan penuh antusiasme ketika para peserta mendapatkan kesempatan belajar langsung dari praktisi berpengalaman di bidang hukum dan perpajakan.

Dalam agenda yang digelar dengan topik “Saat Regulasi Pidana Masuk Dunia Korporasi dan Upaya Hukum Dalam Bidang Perpajakan” bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan literasi para anggota serta peserta, dua narasumber yang dijuluki sebagai “Suhu Hukum” dan “Suhu Perpajakan” berbagi ilmu serta pengalaman praktis yang relevan dengan tuntutan dan tantangan dunia usaha dan organisasi saat ini.

Bacaan Lainnya

Dalam sesi hukum, tampil narasumber yang suhu di bidang hukum, Dr. Anwar Budiman, S.H., M.M., M.H.

Dalam pemaparannya, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai aspek legal yang sering dihadapi dalam aktivitas bisnis maupun organisasi. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan risiko hukum, hingga langkah-langkah preventif untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Menurut Anwar, dalam KUHP baru mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, artinya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau karyawan mereka dalam lingkup kegiatan korporasi.

“KUHP baru mengatur kriteria kapan suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, antara lain jika tindak pidana dilakukan dalam lingkup usaha korporasi, menguntungkan korporasi, dan korporasi tidak mengambil langkah pencegahan yang diperlukan,” kata Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana.

Suhu hukum Dr. Anwar Budiman, S.H., M.M., M.H.

Ia menjelasksan, tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Sementara itu, sesi upaya hukum dalam bidang perpajakan yang disampaikan suhu perpajakan Dr. Endang Mahpudin, S.E., M.M., menjadi salah satu topik yang cukup menarik perhatian peserta.

Berbagai isu terkait kewajiban perpajakan dan sejumlah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak yang diawali dengan keberatan terhadap surat ketetapan pajak (SKP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lalu tahapan gugatan, kemudian tahap banding di Pengadilan Pajak dan terakhir peninjauan kembali  di Mahkamah Agung.

“Keberatan merupakan upaya administratif atas penerbitan SKP atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang diajukan oleh WP,” ucap Endang yang merupakan Dosen UNSIKA.

“DJP harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh WP dalam jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh DJP sampai dengan tanggal surat keputusan keberatan ditertibkan,” sambungnya.

Sementara itu, gugatan WP dapat diajukan terhadap sejumlah permasalahan, di antaranya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan atau pengumuman lelang.

Selain itu gugatan juga dapat diajukan terhadap penerbitan SKP atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Gugatan hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak,” tandasnya.

Ketua penyelenggara Kopi Pojok NHRI, Joko Sriyanto, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya NHRI untuk menghadirkan ruang belajar yang santai namun berkualitas. Melalui konsep diskusi sambil ngopi, peserta diharapkan dapat memperoleh pengetahuan baru sekaligus memperluas jaringan profesional.

“Melalui Kopi Pojok NHRI, kami ingin menghadirkan forum yang tidak hanya menjadi tempat silaturahmi, tetapi juga sarana peningkatan kapasitas anggota. Kehadiran para suhu di bidang hukum dan perpajakan memberikan nilai tambah yang luar biasa bagi peserta,” ujarnya.

Peserta pun mengaku mendapatkan banyak manfaat dari kegiatan tersebut. Selain memperoleh wawasan baru, mereka juga dapat berdiskusi secara langsung dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait permasalahan yang dihadapi di lapangan.

Kegiatan Kopi Pojok NHRI diharapkan dapat terus menjadi wadah berbagi ilmu dan pengalaman antaranggota, sekaligus mendorong terciptanya komunitas yang semakin kompeten, profesional, dan siap menghadapi dinamika dunia usaha maupun regulasi yang terus berkembang. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *