Hari Gini Masih Ada Pungutan Kelulusan di SMPN Satu Atap 1 Jayakerta, Sekolah Berdalih Klasik

Gedung SMPN Satu Atap 1 Jayakerta tampak dari depan.

KARAWANG– Di tengah berbagai aturan pemerintah yang melarang pungutan kelulusan sekolah, dugaan pungutan terkait kelulusan masih ditemukan di lingkungan sekolah.

Kali ini sorotan mengarah ke SMPN Satu Atap 1 Jayakerta yang berlokasi di Dusun Cibenda, Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta.

Bacaan Lainnya

Padahal menjelang berakhirnya Tahun Ajaran 2025/2026, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Karawang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/1988/Disdikbud tertanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SKB, hingga Satuan Pendidikan Nonformal di Kabupaten Karawang.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh sekolah dihimbau agar kegiatan pelepasan atau kelulusan siswa dilaksanakan secara sederhana serta tidak menimbulkan beban biaya bagi orang tua peserta didik.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, SMPN Satu Atap 1 Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, diduga masih memberlakukan iuran kepada orang tua siswa yang lumayan fantastis besaran uangnya untuk kegiatan akhir tahun ajaran.

Dalam rapat yang melibatkan pihak sekolah, komite sekolah dan orang tua murid pada Mei 2026, disebutkan adanya kesepakatan iuran sebesar Rp100 ribu untuk siswa kelas VII, Rp100 ribu untuk siswa kelas VIII, dan Rp300 ribu untuk siswa kelas IX.

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, jurnalis delik.co.id mendatangi SMPN Satu Atap 1 Jayakerta pada Selasa (2/6/2026).

Adong, yang mengaku sebagai operator sekolah, membenarkan adanya rapat antara komite dan orang tua murid. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci besaran iuran yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

“Saya dengar memang ada rapat dengan orang tua murid dan komite. Kalau soal iuran per siswa saya kurang tahu karena saat itu sedang berada di luar. Untuk jumlah siswa kelas IX ada 143 orang, sedangkan total siswa sekitar 541 orang. Untuk informasi lebih lengkap bisa langsung ke kepala sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMPN Satu Atap 1 Jayakerta, Reni, membenarkan adanya persiapan kegiatan kelulusan siswa yang disertai iuran berdasarkan hasil musyawarah dengan orang tua murid.

Menurutnya, pihak sekolah telah menerima surat edaran dari Disdikbud Kabupaten Karawang dan telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Edaran dari dinas sudah kami terima dan kami juga sudah menyampaikan ke komisariat serta ke dinas. Yang penting tidak memberatkan orang tua murid,” dalih klasik Reni.

Ia menilai terdapat perbedaan penafsiran terhadap salah satu poin huruf (b) dalam surat edaran tersebut.

“Jadi begini,  kalau  menyikapi surat edaran dari Kadis itu sebetulnya di poin (b) itu ambigu. Kenapa, karena yang tidak diperbolehkan itu adalah kegiatan yang dilaksanakan di luar kecamatan. Sementara jika kegiatan dilakukan didalam lingkungan sekolah dan berdasarkan kesepakatan orang tua murid, kami memahami hal itu masih sah saja,” jelasnya.

Ketika ditanya terkait iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa, Reni menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Orang tua ditawarkan konsep kegiatan kelulusan yang seperti apa. Akhirnya diputuskan tidak ada kegiatan di luar sekolah, melainkan dilaksanakan didalam lingkungan sekolah. Panitia kegiatan juga diserahkan kepada orang tua murid dan komite, bahkan uang hasil iuran kegiatan tersebut juga dipegang oleh ketua murid/siswa. Pihak sekolah hanya memfasilitasi,” ujarnya.

Reni menambahkan, jumlah siswa kelas VII sekitar 200 orang, kelas VIII sekitar 200 orang, dan kelas IX sebanyak 153 orang. Ia juga menyebut sebagian pembayaran iuran kemungkinan telah mulai masuk karena rapat telah dilaksanakan sudah lama beberapa waktu lalu.

Meski demikian, pihak sekolah mengklaim memberikan pembebasan biaya kepada sekitar 50 siswa yang berstatus yatim, piatu, maupun berasal dari keluarga kurang mampu.

Di sisi lain, Surat Edaran Disdikbud Kabupaten Karawang secara tegas mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tentang Larangan Pungutan dalam bentuk apa pun di Lingkungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan. Selain itu, kegiatan kelulusan, kenaikan kelas, pembagian rapor, maupun kegiatan sejenis yang menimbulkan tambahan biaya bagi orang tua murid juga tidak diperbolehkan, termasuk apabila pengelolaannya dilakukan oleh komite sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, perwakilan Korwilcambidik Jayakerta maupun  Komite sekolah SMPN Satu Atap1Jayakerta belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan pungutan kegiatan kelulusan tersebut. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *