KARAWANG-Pihak pelaksana proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Sumurlaban II di Dusun Sumurjaya I RT 05/RW 03, Desa Sumurlaban Kecamatan Tirtajaya, memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan serta dugaan penggunaan metode pemasangan rangka baja ringan yang dinilai belum sesuai spesifikasi teknis.
Fadli, yang mengaku sebagai pemborong proyek, menjelaskan, papan informasi proyek sebenarnya telah disiapkan. Namun, saat dilakukan pengecekan sebelumnya, papan tersebut sedang dalam proses penggantian sesuai arahan pengawas agar menggunakan format terbaru Tahun 2026.
“Papan proyek ada, hanya arahan pengawas diganti dengan papan proyek terbaru tahun 2026 sesuai instruksi bupati,” ujar Fadli saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/7/2026).
Menanggapi informasi bahwa papan proyek belum terlihat di lokasi saat dilakukan pengecekan, Fadli mengaku langsung berkoordinasi dengan mandor di lapangan untuk memastikan keberadaannya.
“Saya tanya dulu ke mandor, kemungkinan sempat dicopot karena akan diganti. Hari ini saya pastikan papan proyek terbaru sudah terpasang di lokasi,” katanya.
Kemudian terkait dugaan penggunaan paku beton sebagai pengganti dynabolt pada pemasangan rangka baja ringan, Fadli mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada pelaksana teknis di lapangan.
“Saya coba tanyakan dulu ke mandor, kalau memang tidak pakai dynabolt nanti kita ganti,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut atas klarifikasi tersebut, pada Rabu (15/7/2026), jurnalis delik.co.id kembali menghubungi Fadli untuk meminta penjelasan mengenai dugaan penggunaan paku beton dalam pemasangan rangka baja ringan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari mandor, Fadli menegaskan bahwa pemasangan dynabolt tetap akan dilakukan sesuai tahapan pekerjaan. Menurutnya, penggunaan paku beton hanya bersifat sementara karena proses pemasangan rangka atap belum selesai.
“Info dari mandor, pemasangan dynabolt itu pasti, tidak mungkin pakai paku beton. Paku beton itu hanya sementara karena bentuk atapnya huruf L dan pekerjaan atap baru sekitar 20 persen, jadi belum final,” jelasnya.
Selain memberikan penjelasan, Fadli juga mengirimkan dokumentasi berupa foto yang menunjukkan papan informasi proyek telah terpasang di lokasi pekerjaan.
“Papan informasi proyek sudah dipasang,” ujarnya.
Berdasarkan data proyek, rehabilitasi ruang kelas SDN Sumurlaban II memiliki nilai kontrak sebesar Rp395.682.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 26 Juni hingga 23 September 2026, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Cahaya Bumi Persada.
Melalui klarifikasi ini, pihak pelaksana proses rehabilitasi ruang kelas SDN Sumurlaban II masih terus berlangsung sesuai tahapan pekerjaan, dan klarifikasi ini menjadi bagian dari penyampaian informasi yang berimbang kepada masyarakat. (man/red).





