KARAWANG-Meningkatnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Karawang memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas predikat daerah layak anak yang selama ini disandang wilayah tersebut.
Direktur Kompak Law Firm, H. Sukur Mulyono, S.H. menilai kondisi yang terjadi saat ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, dalam kurun waktu satu bulan terakhir pihaknya menerima sejumlah pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kondisi tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa perlindungan terhadap anak di Karawang masih menghadapi berbagai tantangan.
Ia bahkan mendorong agar instansi terkait, DP3A Karawang dan KPAI, lebih proaktif dalam melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap korban.
“Saran saya dua lembaga itu menyiapkan perangkat perlindungan saksi dan korban, karena dari sejumlah kasus yang sedang kami tangani banyak korban atau saksi ditakut-takuti dan diancam untuk tidak menindaklanjuti kasusnya. Makanya kami berharap kepada dua lembaga itu untuk tingkatkan lagi proaktifnya dengan memberikan perlindungan kepada korban dan saksi sampai pendampingan di pengadilan,” ucapnya kepada sejumlah awak media, Kamis (4/6/2026) siang.
Terpisah, Kepala DP3A Wiwiek Krisnawati,kepada delik.co.id, mengakui, predikat Karawang Layak Anak pada 2025 alami penurunan kategori (peringkat).Setelah sempat bertengger di kategori Madya, kini peringkatnya menurun di kategori pratama.
Namun Wiwiek tampak enggan menanggapi lebih dalam pernyataan H. Sukur Mulyono terkait Kabupaten Karawang darurat pedofil.
Penurunan kategori Kabupaten Karawang dalam penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) dinilai harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Berbagai pihak menilai penurunan tersebut merupakan indikator bahwa masih terdapat sejumlah aspek perlindungan dan pemenuhan hak anak yang perlu diperkuat. (red).





