FGD : Bedah Dampak Ekologis dan Konflik Agraria Rencana Pembangunan KIIP Karawang

Sejumlah elemen masyarakat dalam FGD bahas potensi konflik rencana pembangunan Kawasan Intan Industrial Park (KIIP).

KARAWANG-Rhizoma Indonesia bersama Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Rencana Pengembangan Kawasan Intan Industrial Park: Dampak Ekologis, Tata Ruang, dan Hak Agraria Masyarakat, Rabu (8/7/2026) siang di Resto Brits Hotel

Forum yang digelar di Karawang ini mempertemukan unsur pemerintah, legislatif, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat terdampak. Dialog multipihak ini bertujuan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas dan keadilan dalam rencana pengembangan Kawasan Intan Industrial Park (KIIP) di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Diskusi berfokus pada empat isu krusial : perlindungan kawasan resapan air, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, transparansi proses AMDAL, serta penyelesaian konflik agraria menahun di wilayah tersebut.

Ancaman Ekologis di Kawasan Resapan Air

Membuka diskusi, Wahyu Widiarto dari Rhizoma Indonesia menegaskan bahwa pengembangan kawasan industri tidak boleh dilepaskan dari kondisi ekologis Karawang yang kian rentan. Berdasarkan RTRW Tahun 2013, kawasan lindung di Karawang saat ini hanya tersisa 18,88 persen.

“Walaupun ketentuan minimal 30 persen kawasan hutan/lindung telah dihapus melalui UU Cipta Kerja, secara ilmiah angka tersebut tetap penting untuk menjaga kebutuhan dasar seperti air, udara, dan keseimbangan lingkungan,” ujar Wahyu.

Ia mengingatkan, Kecamatan Ciampel merupakan kawasan resapan air sekaligus kawasan lindung.

“Proses tukar-menukar kawasan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan karena di saat yang sama, emisi karbon industri terus naik dalam sedekade terakhir dan memperburuk krisis iklim,” tambahnya.

Akar Konflik Agraria dan Cacat Hukum Status Hutan

Dari perspektif sejarah, Ketua SEPETAK, Engkos Kosasih, memaparkan bahwa konflik lahan di Ciampel berakar pada proses penunjukan kawasan hutan yang cacat hukum sejak era kolonial. Wilayah Telukjambe, Ciampel, hingga Tanjungpura awalnya adalah tanah partikelir (perkebunan) yang dinasionalisasi oleh Pemerintah RI, bukan kawasan hutan.

Menurut Engkos, saat pengukuhan kawasan hutan dilakukan, pemerintah tidak pernah menuntaskan penataan batas sehingga tidak memiliki Berita Acara Tata Batas (BATB). Akibatnya, terjadi klaim sepihak oleh otoritas kehutanan di atas tanah adat yang telah dikuasai masyarakat turun-temurun dengan bukti girik.

“Kami menilai pelepasan kawasan hutan untuk PT Intan Pratama Properti itu tidak sah karena status kawasan hutannya saja sejak awal sudah cacat hukum. Kebijakan ruang dan pembangunan industri tidak boleh tunduk pada teknokrasi pemerintah pusat, melainkan mesti berdiri di atas kehendak rakyat dan semangat reforma agraria,” tegas Engkos.

Ia juga menyoroti hal paling substantif dimana para pemilik modal dan penguasa memaknai ruang sebagai sebuah sistem yang  dipandang sebagai sumber daya langka, homogen, memiliki komoditas kuantitatif dan nilai tukar yang dapat diperdagangkan.

Ketegangan pun akhirnya terjadi antara “ruang dominan” (perencanaan kaum kapitalis dan penguasa) dan ruang yang dihayati oleh rakyat.

Karenanya rakyat berhak merancang dan menikmati ruang bidup mereka dengan cara mengakses, berpartisipasi, dan mengelola ruang pedesaan dan kota secara demokratis.

Sorotan Regulasi Tata Ruang dan Pengawasan Lingkungan

Dari sisi kebijakan daerah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, mengungkapkan bahwa Kabupaten Karawang sejauh ini masih mengacu pada Perda RTRW Tahun 2013 karena proses revisi yang belum rampung. Perubahan tata ruang harus melewati tahapan panjang, mulai dari naskah akademik hingga pembahasan lintas sektor.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Nurhadi, menyoroti keterbatasan fungsi pengawasan di daerah pasca-berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025.

“Kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan kini banyak beralih ke pemerintah pusat, sehingga ruang pengawasan DPRD di daerah menjadi sangat terbatas,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Karawang, Fahmi Ardiansyah, menjelaskan bahwa revisi RTRW saat ini sedang memasuki tahap pembahasan di DPRD Kabupaten Karawang setelah melewati pleno di tingkat Provinsi.

“Dalam RTRW yang berlaku saat ini, kawasan Ciampel tetap berstatus kawasan hutan. Oleh karena itu, setiap proses pelepasan kawasan hutan harus benar-benar clean and clear, termasuk menyelesaikan seluruh konflik sosial yang ada di dalamnya,” ujar Fahmi.

Prosedur Pertanahan dan Pentingnya Partisipasi Publik

Dari aspek legalitas tanah, Trananda Pratama Achmad dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan pertimbangan teknis pertanahan terkait PT Intan Pratama Properti.

“Tidak serta-merta kawasan tersebut bisa langsung dibangun atau diterbitkan sertifikatnya. Seluruh tahapan administrasi dan persyaratan hukum wajib dipenuhi terlebih dahulu,” jelasnya.

Menutup diskusi, perwakilan LBH Bandung dan masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk meninjau ulang orientasi pembangunan industri di Karawang.

Rafi dari LBH Bandung menekankan pentingnya meaningful participation (partisipasi bermakna) dari warga lokal dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.

Senada dengan itu, perwakilan warga, Ace Sudiar dan Deden Sopyan, sama-sama mengkritik klaim penyerapan tenaga kerja yang sering kali tidak sebanding dengan angka kelulusan lokal.

Mereka mendesak pemerintah daerah mengevaluasi fokus industri manufaktur besar dan mulai beralih pada pengembangan industri berkelanjutan yang berbasis pada potensi sumber daya serta budaya lokal Karawang.

Untuk diketahui,rencana pengembangan Kawasan Intan Industrial Park (IIP) telah bergulir sejak tahun 2025 dan berlokasi di Desa Kutanegara serta Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Proyek ini dikembangkan oleh PT Intan Pratama Properti (PT IPP) dengan total rencana lahan mencapai sekitar 2.300 hektare, dengan tahap pertama seluas 1.025 hektare yang akan memanfaatkan kawasan hutan di bawah pengelolaan Perum Perhutani melalui mekanisme tukar-menukar kawasan hutan (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *