KARAWANG-Terbongkarnya puluhan Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga belum mengantongi perizinan penjualan minuman beralkohol (minol) menuai sorotan.
Pimpinan Kantor Hukum ALAMSYAH & REKAN Ridwan Alamsyah, S.H., M.H., mendesak Pemda dan DPRD Karawang untuk mengusut tuntas dugaan praktik penyimpangan dalam proses perizinan yang dinilainya telah berlangsung cukup lama.
Menurut Ridwan, temuan tersebut tidak boleh berhenti sebatas pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia meminta agar forum tersebut menghasilkan langkah konkret berupa evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penerbitan izin.
“Saya apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah LBH Arya Mandalika yang menginisiasi RDP bersama DPRD Kabupaten Karawang guna membahas lemahnya kepatuhan terhadap perizinan usaha, khususnya terkait izin penjualan minol,” kata Ridwan kepada delik.co.id, Sabtu (11/7/2026) pagi.
Ridwan mengatakan, RDP tersebut harus menjadi titik awal penegakan hukum yang nyata dan tidak boleh berhenti sebatas agenda formalitas atau seremoni politik semata.
“RDP jangan hanya dijadikan seremonial. Jika memang ditemukan fakta adanya pelanggaran, penyimpangan prosedur, atau praktik yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, maka seluruh pihak yang terlibat harus diusut secara tuntas,” tegasnya.
Ridwan menuturkan, maraknya usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan perizinan merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai wibawa pemerintah daerah, merugikan pelaku usaha yang taat hukum, serta menimbulkan dampak sosial yang luas bagi masyarakat.
Ridwan menilai lemahnya pengawasan terhadap perizinan usaha dapat membuka ruang terjadinya praktik percaloan, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan adanya mafia perizinan yang selama ini sulit disentuh.
“Apabila terdapat pembiaran terhadap usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan pemerintah daerah. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada praktik-praktik yang melindungi pelanggaran hukum,” ucapnya.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi supremasi hukum, Ridwan menyatakan dukungan terhadap langkah LBH Arya Mandalika dalam mengawal persoalan tersebut secara transparan.
Ridwan juga mendorong DPRD Kabupaten Karawang agar menggunakan seluruh kewenangan pengawasannya untuk meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan izin, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi perizinan.
Selain itu, apabila dalam proses RDP ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana, penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, gratifikasi, suap, atau tindak pidana korupsi lainnya, maka hasil RDP harus segera ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ridwan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apabila ada oknum yang bermain dalam proses perizinan, siapapun orangnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan,” harapnya.
Melalui pernyataan ini, Ridwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal hasil RDP secara bersama-sama demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Karawang.
Secara tegas Ridwan berharap DPRD Kabupaten Karawang mengawal RDP hingga menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat ditindaklanjuti, Pemda Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol dan Seluruh proses pengawasan dan evaluasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik serta tidak ada toleransi terhadap praktik mafia perizinan dalam bentuk apapun.
“Karawang membutuhkan penegakan hukum yang berintegritas, bukan sekadar rapat yang menghasilkan dokumentasi. Jika ada mafia perizinan, bongkar dan usut tuntas,” tutupnya. (red).




