KARAWANG-Rencana pengembangan Kawasan Intan Industrial Park (KIIP) telah bergulir sejak tahun 2025 dan berlokasi di Desa Kutanegara serta Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Proyek ini dikembangkan oleh PT Intan Pratama Properti (PT IPP) dengan total rencana lahan mencapai sekitar 2.300 hektare, dengan tahap pertama seluas 1.025 hektare yang akan memanfaatkan kawasan hutan di bawah pengelolaan Perum Perhutani melalui mekanisme tukar-menukar kawasan hutan (ruislag).
A. Kondisi Kawasan dan Status Tata Ruang
Kawasan yang menjadi objek pengembangan KIIP merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi resapan air berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Secara geografis, kawasan ini berada di Karawang bagian selatan yang merupakan salah satu wilayah penyangga resapan air bagi wilayah utara Karawang dan kawasan hilir aliran sungai DAS Citarum.
Data Walhi Jawa Barat menunjukkan bahwa tutupan hutan lindung di Jawa Barat telah mengalami penurunan signifikan, dari 271.161 hektare pada 2014 menjadi 229.227 hektare pada 2022, atau berkurang sekitar 41.934 hektare.
Kawasan lindung Jawa Barat secara keseluruhan juga menyusut dari 1,7 juta hektare (target RTRW 2010) menjadi hanya 581 ribu hektare dalam RTRW 2022. Konversi kawasan hutan resapan di Ciampel berpotensi memperparah kondisi ini.
Perlu diperhatikan pula bahwa Raperda RTRW Kabupaten Karawang sedang dalam proses revisi, dengan dokumen rancangan yang secara eksplisit menyebutkan Kecamatan Ciampel sebagai salah satu kawasan strategis pengembangan.
Proses revisi RTRW ini memiliki keterkaitan langsung dengan rencana pengembangan IIP dan perlu mendapat pengawasan publik yang seksama.
B. Kronologi Proses Perizinan AMDAL
Perkembangan proses perizinan lingkungan proyek IIP dapat diringkas sebagai berikut :
- Tahun 2024 : PT IPP mulai menyusun dokumen ANDAL, yang bertujuan mengidentifikasi dampak positif dan negatif proyek terhadap lingkungan.
- 19 Mei 2025 : Rapat pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) oleh Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Karawang.
- Awal Agustus 2025 : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang mengajukan permohonan arahan persetujuan lingkungan ke Direktorat PDLUK Kementerian Kehutanan, serta permohonan arahan penerbitan KKPR Kawasan Hutan ke Kementerian ATR/BPN.
- 22 September 2025: Rapat koordinasi AMDAL, RKL, dan RPL di Hotel Delonix Karawang menghasilkan Berita Acara Nomor 660.1/BA-RAKOR/AMDALIPP/09/2025. Rapat ini menyimpulkan bahwa proses AMDAL dapat dilanjutkan setelah terpenuhinya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Rapat dihadiri perwakilan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, dan kelompok masyarakat sipil.
- 13 Februari 2026 : PT IPP melalui surat Direktur Utama Nomor 011/IPPMLB/D/II/2026 menyatakan pembatalan proses dokumen lingkungan yang sedang berjalan. Proses penilaian dokumen kemudian dihentikan melalui mekanisme penolakan uji administrasi pada sistem AMDALNET.
- 11 Maret 2026 : Pembahasan KA-ANDAL dilaksanakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Pusat sebagai bagian dari proses persetujuan lingkungan tingkat pusat di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI — mengindikasikan bahwa kewenangan persetujuan lingkungan telah beralih ke pemerintah pusat.
- Status terkini (sesuai pemantauan AMDALNET) : Dokumen ANDAL dan RKLRPL tercatat dalam status “Proses Perbaikan ANDAL dan RKL-RPL” dan akan memasuki tahap dinyatakan layak (Drafting SK) menunjukkan proses persetujuan lingkungan masih berjalan di tingkat pusat.
PT IPP dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa kawasan industri yang direncanakan akan mengalokasikan ruang terbuka hijau seluas 234 hektare (22,8%), dilengkapi sistem drainase berupa dua embung dan tiga long storage, serta instalasi pengolahan limbah dan sampah terpadu. Namun detail teknis dan aksesibilitas dokumen lingkungan bagi publik masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
C. Sengketa Akses Informasi Publik
Rhizoma Indonesia telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk memperoleh dokumen KA-ANDAL, ANDAL, dan RKL-RPL.
Permohonan tersebut ditolak dengan alasan dokumen telah dibatalkan dan tidak lagi berada dalam penguasaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang. Atas penolakan tersebut, Rhizoma Indonesia bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menempuh upaya penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Jawa Barat.
Proses sengketa ini sedang berjalan dan menjadi bagian penting dari perjuangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses perizinan proyek IIP.
D. Konflik Agraria Lahan Garapan Masyarakat
Kawasan hutan Ciampel yang menjadi objek rencana pengembangan IIP menyimpan sejarah panjang konflik agraria antara masyarakat petani penggarap dengan Perum Perhutani.
Desa Mulyasejati dan sekitarnya dikenal memiliki latar belakang sengketa lahan yang bermula dari klaim sepihak Pemerintah Orde Baru yang memasukkan tanah garapan warga ke dalam kawasan kehutanan pada tahun 1967, meski sebagian warga memiliki bukti kepemilikan dan pembayaran pajak sebelum penetapan tersebut.
Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK), yang didirikan pada 10 Desember 2007, menjadi salah satu organisasi yang mendampingi masyarakat petani penggarap dalam perjuangan hak atas tanah di kawasan ini.
SEPETAK bersama warga terdampak telah lama mengidentifikasi bahwa konflik antara petani penggarap dengan Perum Perhutani di Desa Mulyasejati dan Kutanegara belum terselesaikan secara hukum hingga saat ini.
Rencana pengembangan IIP berpotensi memperparah kondisi ini, karena masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan penghidupan dari lahan garapan terancam kehilangan sumber mata pencahariannya tanpa penyelesaian yang adil atas status hukum lahan tersebut. Hingga kini masih terdapat ketidakjelasan mengenai status, luasan, dan penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.
E. Konteks Krisis Iklim dan Kerentanan Wilayah
Konversi kawasan hutan seluas 1.025 hektare yang memiliki fungsi resapan air di Kabupaten Karawang perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni meningkatnya ancaman krisis iklim di Jawa Barat.
Sejak Maret 2025, sejumlah daerah di Jawa Barat — termasuk Bekasi, Bogor, dan Depok mengalami bencana hidrometeorologi yang semakin intens, sebagian diakibatkan oleh berkurangnya tutupan hutan di kawasan resapan.
Karawang sebagai salah satu daerah tujuan investasi industri terbesar di Indonesia, yang telah memiliki belasan kawasan industri aktif, berisiko menghadapi tekanan ekologis berlapis apabila pengembangan kawasan industri baru terus dilakukan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, khususnya fungsi resapan air dan mitigasi bencana. (red).
Sumber : Rhizoma Indonesia dan SEPETAK





