Kawasan Hutan di Karawang Diklaim Bodong : Perjuangkan Hak atas Tanah, 7.000 Petani Siap Kepung Kantor ATR/BPN Karawang

Sepetak dalam suatu aksi demo besar.
Sepetak dalam suatu aksi demo besar.

KARAWANG-Serikat Pekerja Tani Karawang (Sepetak) menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mengepung kantor AR/BPN Karawang dalam waktu dekat ini.

Tidak tanggung-tanggung, Sepetak mengklaim telah lakukan konsolidasi besar tiap-tiap desa anggota Sepetak. Tercatat ada sekitar 7.000 orang pemohon sudah siap mengepung kantor ATR/BPN Karawang.

Bacaan Lainnya

“Perjuangan hak atas tanah bagi petani anggota Sepetak merupakan perjuangan ideologis, yakni perjuangan pengambilalihan alat produksi berupa tanah demi masa depan kesejahteraan kaum pekerja tani,” kata Ketua Sepetak, Wahyudin, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi delik.co.id, Senin (17/7/2023).

Bogel, sapaan akrabnya, menuturkan, Sepetak sudah melayangkan surat somasi kepada kantor ATR/BPN Karawang bahwa tanggal 21 Juli 2023 berkas permohonan hak atas tanah petani berupa sampling sebanyak 88 bidang tanah harus diselesaikan, sebab permohonan tersebut sudah melewati batas ketentuan SOP pendaftaran tanah.

Jika pada tanggal tersebut BPN Karawang tidak bisa menyelesaikan sertifikat maka satu minggu setelahnya yakni tanggal 27 Juli 2023 ribuan masa anggota Sepetak yang tersebar di 13 desa akan mengepung kantor ATR/BPN Karawang agar pengerjaan sertifikat bisa diselesaikan pada hari itu juga.

Baca juga : Gawat! Sepetak Siap Kepung BPN Karawang, Ini Alasannya

“Seluruh pintu keluar kantor ATR/BPN Karawang dipastikan akan dikepung oleh aksi massa agar tidak ada satupun pegawai kantor ATR/BPN Karawang yang bisa keluar sampai sertifikat selesai,” tegas Bogel.

Bogel menjelaskan, memaknai kawasan hutan tidak bisa lepas dari terminologi hokum. Aturan hukum yang mengatur tentang kehutanan adalah UU No. 41 Tahun 1999. Dalam penjelasannya sebuah wilayah bisa disebut kawasan hutan jika sudah dikukuhkan. Tahapan proses pengukuhan kawasan hutan, di antaranya penujukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Jika salah satu tahapan tersebut tidak dapat dipenuhi maka aspek legal kawasan hutan cacat secara hukum, apalagi dokumen pengukuhan kawasan hutan tidak mampu dibuktikan keberadaannya maka dipastikan kawasan hutan tersebut BODONG.

Hal tersebut di atas terjadi di Karawang, hamparan tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan di karawang ternyata tidak memiliki dokumen pengukuhan yang utuh. Klaim kawasan hutan di Karawang selama ini hanya berdasar pada peta hutan semata tanpa dokumen utuh pengukuhan, padahal pemetaan merupakan tahapan ketiga pengukuhan setelah dilakukan penujukan dan penataan batas. Pada SK Kementrian Pertanian dan Agraria No 92/Um/54 Tahun 1954 tentang Penujukan Kawasan Hutan di Jawa Barat menerangkan ada 4 (empat) kelompok hutan di Karawang, di antaranya kelompok hutan sangabuana, kelompok hutan gunung karadak, kelompok hutan tanjakan pacul dan kelompok hutan pasir gombong.

“Batas kawasan hutan sekarang yang berada di selatan Karawang (berdasar peta yang ada) tidak sesuai dengan SK Penujukan tersebut, bahkan kelompok hutan Cikeong yang terhampar di Utara Karawang tidak ada di dalamnya,” ungkapnya.

Menurut Bogel, tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan di Karawang di luar batas penujukan SK 1954 adalah tanah rakyat, yaitu tanah yang sengaja dirampas untuk dihutanisasi demi kepentingan kaum modal. Kurun waktu antara tahun 1970-1980an otoritas kehutanan melalui Perum Perhutani melakukan perampasan tanah dari masyarakat secara keji, mereka mengusir masyarakat yang tinggal dan bertani disana yang kemudian rumah-rumah mereka dibakar serta bukti-bukti bayar pajak tanah mereka berupa girik dimusnahkan dengan dalih dipinjam.

Oleh sebab itu, kata Bogel, tanah rakyat yang dirampas oleh otoritas kehutanan harus direbut kembali melalui perjuangan reforma agraria, yaitu perjuangan yang amat mulia bagi kaum tani demi mengangkat kembali harkat dan martabat mereka yang selama puluhan tahun dikangkangi oleh kebijakan keliru di bawah otoritas kehutanan. Jalan konkret perjuangan hak atas tanah kaum tani Karawang bersama Sepetak di atas klaim kawasan hutan yakni mendaftarkan tanah mereka ke BPN Karawang untuk diterbitkan sertifikat hak miliknya dan BPN Karawang harus menerimanya tanpa terkecuali.

“Kaum tani harus menang! Hidup petani, hidup petani, hidup petani. Tanah untuk rakyat bukan untuk bangsat! Bubarkan Perhutani!” pungkasnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar