Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa, Tokoh Muda Kertajaya Soroti Kondisi Kantor Desa dan Dukung Riksus Inspektorat Karawang

Tokoh Muda Desa Kertajaya Jiddan Maulana Musthofa.

KARAWANG-Menjelang berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, periode 2018–2026, seorang warga, Jiddan Maulana Musthofa, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemeriksaan khusus (Riksus) yang akan dilakukan Inspektorat Kabupaten Karawang terhadap Pemerintah Desa Kertajaya.

Menurut Jiddan, pemeriksaan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa, aset, serta pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap proses audit dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Bacaan Lainnya

“Saya mendukung penuh kegiatan pemeriksaan khusus yang diselenggarakan Inspektorat. Harapan saya, pemeriksaannya dilakukan secara profesional, tidak pandang bulu, dan transparan,” ujar Jiddan kemarin.

Jiddan mengaku menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan desa. Berdasarkan informasi yang diterimanya, beberapa pekerjaan disebut-sebut dikerjakan oleh keluarga inti kepala desa.

“Saya memperoleh banyak keterangan dari masyarakat bahwa beberapa pekerjaan pembangunan diduga dikerjakan oleh keluarga kepala desa. Memang saya pernah menanyakan hal tersebut kepada pihak kecamatan dan disebutkan tidak ada aturan yang melarang. Namun yang saya khawatirkan adalah potensi konflik kepentingan,” katanya.

Meski demikian, Jiddan menegaskan dirinya tidak bermaksud menuduh adanya tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum. Menurutnya, informasi yang disampaikannya merupakan aspirasi masyarakat yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh Inspektorat.

“Saya tidak bisa menuduh. Saya hanya menyampaikan suara masyarakat dan berharap semua informasi tersebut diperiksa secara objektif,” tegasnya.

Selain menyoroti dugaan konflik kepentingan, Jiddan juga mengkritisi kondisi sejumlah aset milik desa yang dinilainya kurang mendapatkan perawatan. Ia mencontohkan kendaraan operasional desa yang menurut pengamatannya sudah tidak layak digunakan, serta kondisi bangunan Kantor Desa Kertajaya yang dinilai memerlukan perhatian serius.

“Yang saya lihat hanya ada satu mobil desa dan kondisinya menurut pengamatan saya sudah tidak layak jalan. Saya juga sering datang ke balai desa dan melihat beberapa fasilitas, seperti plafon yang rusak dan berlubang. Padahal setahu saya ada anggaran pemeliharaan aset, meskipun saya tidak mengetahui besarannya,” ujarnya.

Menurutnya, apabila memang tersedia anggaran pemeliharaan aset namun kondisi fasilitas desa masih kurang terawat, maka hal tersebut layak menjadi bagian dari pemeriksaan Inspektorat.

“Kalau memang anggaran pemeliharaan itu ada, tetapi aset desa masih terbengkalai dan tidak terurus, tentu menjadi pertanyaan masyarakat, anggaran tersebut digunakan untuk apa. Saya berharap hal ini juga menjadi bagian dari pemeriksaan Inspektorat,” katanya.

Jiddan kembali menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan nepotisme yang disampaikannya berasal dari berbagai keterangan masyarakat di lapangan dan bukan merupakan kesimpulan pribadi.

“Informasi terkait dugaan nepotisme itu berdasarkan keterangan yang saya peroleh dari masyarakat. Karena itu saya berharap semuanya dapat dibuktikan melalui audit, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, Jiddan mengaku akan hadir untuk memantau langsung proses pemeriksaan khusus tersebut.

“Saya akan hadir langsung melihat proses pemeriksaan. Sebagai masyarakat, saya ingin mengawasi dan mengawal kegiatan tersebut. Apabila nanti ditemukan adanya kejanggalan atau temuan, saya berharap dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai kewenangan Inspektorat,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila masyarakat menilai tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak mencerminkan rasa keadilan, dirinya bersama rekan-rekannya di Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU) berencana menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Inspektorat Kabupaten Karawang.

“Kami tetap menghormati kewenangan Inspektorat. Namun apabila masyarakat menilai tindak lanjutnya tidak mencerminkan rasa keadilan berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan datang untuk meminta penjelasan secara langsung,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kertajaya maupun Kepala Desa Kertajaya belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait aspirasi dan kritik yang disampaikan warga tersebut. Jurnalis delik.co.id, masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh tanggapan. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *