BANDUNG-Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat melayangkan kritik tajam terhadap jajaran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang terkait narasi penanganan tawuran pelajar. Komnas PA menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam memandang fenomena tawuran yang saat ini kian marak dan brutal.
Sebelumnya, Kepala UPTD PPA Karawang menyatakan bahwa tawuran bukan lagi kenakalan remaja, melainkan bentuk pelanggaran hak anak, serta menyebut pelaku dan korban sama-sama merupakan produk lingkungan yang membutuhkan pendampingan serupa.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan menegaskan bahwa narasi yang disampaikan UPTD PPA Karawang berpotensi menyederhanakan masalah dan mengaburkan batas tegas antara tindakan penegakan hukum dengan perlindungan korban.
Garis Tegas Antara Kenakalan dan Kriminalitas
Komnas PA Jabar meluruskan bahwa secara sosiologis dan hukum, tawuran tetap merupakan manifestasi kenakalan remaja (juvenile delinquency) yang telah bereskalasi menjadi aksi tindak pidana kekerasan murni.
”Menyebut ‘tawuran bukan kenakalan remaja’ adalah keliru secara terminologi. Tawuran adalah kenakalan remaja tingkat ekstrem yang melompati batas hukum menjadi tindakan kriminal pidana, terlebih jika menggunakan senjata tajam dan memakan korban jiwa,” tegas Komisioner Komnas PA Jabar, Wawan Wartawan.
Pihaknya menambahkan, pengelabuan istilah justru dapat membingungkan masyarakat dalam memahami esensi penanganan anak di tingkat akar rumput.
Menolak Penyetaraan Kedudukan Pelaku dan Korban
Poin krusial yang disorot Komnas PA Jabar adalah implikasi dari pernyataan yang menyetarakan posisi pelaku dan korban sebagai “produk lingkungan”. Komnas PA mengingatkan agar prinsip pemenuhan hak anak tidak mencederai rasa keadilan bagi pihak korban.
”Kami menegaskan, kedudukan hukum dan moral antara pelaku dan korban tidak bisa disetarakan. Anak sebagai Korban wajib mendapatkan perlindungan total dan pemulihan psikologis. Sementara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH/Pelaku) tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” lanjutnya.
Komnas PA menepis anggapan bahwa pendekatan rehabilitatif atau restorative justice berarti meniadakan hukuman atau membebaskan pelaku dari konsekuensi hukum atas kejahatan kekerasan yang dilakukan.
Akar Masalah Bukan Sekadar Ketersediaan Kegiatan Positif
Selain masalah kedudukan hukum, Komnas PA Jabar menilai imbauan UPTD PPA Karawang yang hanya berfokus pada penambahan kegiatan ekstrakurikuler atau olahraga sebagai solusi tawuran terlalu menyederhanakan persoalan (simplifikasi).
Fenomena tawuran saat ini telah bertransformasi menjadi aksi terorganisir yang kerap melibatkan alumni, senioritas sekolah, perekrutan geng terstruktur, hingga propaganda di media sosial. Oleh karena itu, solusinya membutuhkan langkah sistemik:
– Penegakan hukum tegas terhadap oknum alumni atau pihak luar yang memprovokasi.
– Penindakan kepemilikan dan produksi senjata tajam di lingkungan remaja.
– Sanksi berjenjang dan akuntabel yang memberikan efek jera tanpa mengabaikan hak pendidikan anak.
“Komnas PA Jawa Barat mendesak UPTD PPA Karawang bersama jajaran Pemkab Karawang dan Kepolisian untuk menyelaraskan perspektif perlindungan anak—yakni melindungi korban secara menyeluruh tanpa mengompromikan akuntabilitas dan proses hukum bagi para pelaku kekerasan,” tutupnya. (red).





