DPRD Karawang Gelar Rapur Umumkan Masa Reses II dan Penetapan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Penyelenggaraan Kearsipan

Rapat Paripurna DPRD Karawang tetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat serta Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna (Rapur) dengan sejumlah agenda penting, di antaranya pengumuman pelaksanaan masa reses II serta penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat serta Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Jumat (14/8/2026).

Rapur tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin dan didampingi oleh sejumlah Wakil Ketua. Bupati Karawang, Sekda Karawang dan sejumlah kepala OPD  serta tamu undangan turut hadiri rapur.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas legislasi sekaligus menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Karawang.

Salah satu agenda rapat yakni pengumuman masa reses II bagi anggota DPRD Kabupaten Karawang. Masa reses merupakan momentum bagi para wakil rakyat untuk kembali ke daerah pemilihan masing-masing guna bertemu dan berdialog secara langsung dengan masyarakat.

Melalui kegiatan reses, anggota DPRD dapat menyerap berbagai aspirasi, keluhan, serta usulan masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, sosial, ekonomi, hingga persoalan lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang.

Selain pengumuman masa reses II, Rapur juga mengagendakan penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan kondisi Kabupaten Karawang yang tertib, aman, tenteram, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi aktivitas masyarakat.

Dalam rapat yang sama, DPRD Karawang juga menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Peraturan tersebut menjadi pijakan dalam memperkuat tata kelola kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan sistematis dinilai penting untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai sumber informasi, bahan pertanggungjawaban pemerintahan, serta bagian dari upaya menjaga rekam jejak administrasi dan pembangunan daerah.

Dengan ditetapkannya kedua Perda tersebut, DPRD Karawang berharap regulasi yang telah disusun dapat segera diimplementasikan secara optimal oleh pemerintah daerah. Keberadaan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karawang. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *