Kuasa Hukum PT BAS Buka-Bukaan Soal Kliennya Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPR Fiktif, Sebut Kerugian Uang Negara Masih Sumir

Ketua Tim Kuasa Hukum PT BAS Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., saat mendampingi kliennya.

KARAWANG-Ketua Tim Kuasa hukum PT Bumi Artha Sedayu (BAS), Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., buka-bukaan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Gary mempertanyakan dasar penetapan tersangka, khususnya terkait dugaan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp237 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, angka tersebut perlu didukung hasil audit yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dugaan kerugian negara itu harus jelas. Jangan sampai angka yang disebutkan masih sumir, tetapi sudah dijadikan dasar untuk menjerat seseorang sebagai tersangka,” ujar Gary kepada delik.co.id, Sabtu (5/9/2026) siang.

Gary menjelaskan, dalam Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kejari Karawang, memang ada hasil pemeriksaan audit BPK RI, namun terdapat bahasa “kerugian sementara” dan ada kata “kurang lebih” yang mana hal tersebut menimbulkan ketidakpastian.

“Karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, untuk kasus tindak pidana korupsi, nilai kerugian negara harus jelas (actual loss) atau kerugian negara yang nyata dan pasti,” ungkapnya.

Namun ia menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penghormatan terhadap proses hukum, menurutnya, tidak berarti mengabaikan hak klien untuk memperoleh penjelasan mengenai konstruksi perkara dan dasar perhitungan kerugian negara.

Saat disinggung apakah VY selaku Dirut PT BAS pada waktu itu memerintahkan pihak lain untuk lakukan siasat debitur topengan,  menurutnya perbuatan (debitur topengan) bukan kehendak atau perintah dari kliennya, karena berkaitan dengan penjualan dan marketing, kliennya merekrut orang yang dianggap memiliki kapabilitas dan komptensi sehingga memberikan keleluasaan, namun tetap memberikan warning agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gary juga membantah kliennya mengetahui bahkan membentuk Tim Batik.

“Perlu kami tegaskan, bahwa Klien kami sama sekali tidak mengetahui adanya tim Batik. Penyebutan Tim Batik muncul dr salah satu karyawan klien kami yang memang dipercaya untuk menghandle sales & marketing. Yang ada di perusahaan adalah Tim Berkas KPR dan bukan Tim Batik. Itu (Tim.Batik) diluar sepengetahuan klien kami,” jelasnya.

Meski sedang terbelit masalah, Gary memastikan manajemen PT BAS tetap bertanggung jawab terhadap para konsumen Perumahan Kartika Residence Karawang dan Perumahan Citra Swarna Grande.

“Sepengetahuan kami, saat ini Manajemen PT BAS sedang mengusahakan untuk menyelesaikan persoalan satu per satu termasuk berkaitan dengan konsumen yg terdampak. PT BAS saat ini sedang merapihkan struktur internal manajemen dengan kepemimpinan dirut yang baru. PT BAS berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada,” tandasnya.

Di ujung pernyataannya, Gary mendorong Kejari Karawang untuk juga menetapkan status tersangka dari pihak perbankan (BTN Karawang-red).

“Karena tidak mungkin kasus ini terjadi tanpa sepengetahuan pihak perbankan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Karawang menetapkan empat tersangka dari PT BAS dalam perkara dugaan KPR fiktif yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar lebih.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum, sehingga seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan perundang-undangan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *