BANDUNG-Sepekan lebih ‘Tim Investigasi’ telah dibentuk Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), dalam menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual terhadap RY yang dikabarkan menjerat Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila.
Belum ada informasi spesifik siapa kuasa hukum yang mendampingi korban RY yang diketahui merupakan Sekretaris Pribadi Wabup Sumedang tersebut. Tetapi sebanyak 22 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI se-Jabar mengaku siap memberikan dukungan kepada korban untuk memastikan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).
Termasuk yang disampaikan Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian S.H., MH., yang mengaku siap memberikan dukungan moril dan hukum kepada korban RY lewat jalur PBH PERADI (Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia).
Asep Agustian menjelaskan, pihaknya memberikan apresiasi kepada KDM yang sudah ‘gerak cepat’ dalam menyikapi kasus ini dengan langsung membentuk tim investigasi. Namun demikian, ia berpendapat jika kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan KDM, apabila penanganannya tidak mendapat keadilan di mata hukum.
“Makanya sekarang kita pertanyakan, mana hasil dari tim investigasi?. Ini sudah sepekan lebih dan publik masih menantikan kabarnya. Ini bisa jadi presenden buruk kepemimpinan KDM, jika kasusnya tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tutur Askun, sapaan akrabnya, Rabu (9/9/2026).
Atas persoalan ini, Askun juga meminta para wakil rakyat di DPRD Sumedang tidak hanya berdiam diri. Karena kasusnya melibatkan oknum pejabat, maka harus ada intervensi dari legislatif untuk memberikan dukungan moril terhadap proses yang sedang berjalan, baik itu di internal kepolisian maupun di internal pemerintahan Sumedang.
“Ini kasus amoral yang sedang disorot publik dan sudah menjadi isu nasional. Ada tanggungjawab moral wakil rakyat di sana. Saya minta DPRD Sumedang lebih pro aktif dalam menyikapinya. Masa ada rakyatnya ‘digituin’ mau diam saja!. Ini pertaruhannya marwah lembaga loh!,” kata Askun.
Sementara dari sisi hukum, Askun menilai penanganan kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Sepertinya hukum sedang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada apa dengan pihak kepolisian?. Jika penanganan kasus ini mandek, PERADI akan kirim surat ke Propam Mabes Polri dan Kapolri. Jangan sampai karena gara-gara terduga pelaku adalah pejabat, penanganannya jadi mandek. Padahal hukum tidak mengenal jabatan, hukum adalah perbuatan,” tegas Askun.
“Ingat, kasus ini bukan opini loh!, karena ada korban dan kejadiannya. Tinggal bagaimana pihak kepolisian bisa bekerja profesional dan independen dalam penyelidikannya,” timpal Askun.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila tengah menghadapi dugaan kasus pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap mantan sekretaris pribadinya berinisial RY.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 17 Agustus 2026 di rumah dinas Wakil Bupati Sumedang.
Selain Wabup Fajar Aldila, laporan juga menyeret nama istri dan sepupunya yang merupakan anggota DPR RI.
Korban RY dikabarkan mengalami luka-luka serta trauma, dan telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar.
Sementara, Wabup Sumedang M. Fajar Aldila dengan tegas membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual dan penganiayaan tersebut, serta menyebutnya tidak berdasar.
Menyikapi kasus tersebut Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi telah membentuk tim khusus, guna mengusut tuntas peristiwa ini secara objektif dan transparan. (red).





