Bila Kebocoran Gas Terbukti Terjadi Berulang, KOMSK Tuntut Cabut Izin Produksi Unit Caustic Soda PT Pindo Deli 2

Koordinator KOMSK Kang Rere.

KARAWANG-Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Karawang (KOMSK) menyampaikan sikap tegas terkait dugaan terjadinya kembali kebocoran gas klorin di lingkungan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kamis (29/10/2026) yang mengakibatkan sejumlah warga keracunan.

“Kejadian ini bukan yang pertama kali, melainkan rangkaian insiden yang telah berulang dan terus mengancam keselamatan warga sekitar,” kata Koordinator KOMSK Kang Rere, Kamis (29/10/2026).

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, (KOMSK) merupakan gabungan tujuh organisasi lingkungan, yaitu Koalisi Indonesia Lestari (KAWALI), Rimbun Raya Indonesia, Sarekat Hijau Indonesia, KPLHI, Komnas PPLH, PPLHI dan JAMPASIR melalui Kordinatornya Kang Rere yang juga selaku Ketua DPD Kawali Karawang.

“Sudah berulang kali terjadi. Sudah ada korban, sudah ada laporan, sudah ada peringatan, namun insiden serupa masih terulang. Artinya, pengawasan dan upaya perbaikan yang dilakukan selama ini gagal total. Keselamatan nyawa warga tidak boleh dipertaruhkan demi keuntungan perusahaan,” tegasnya.

Selain mengutuk keras kejadian ini, KOMSK juga menyatakan tuntutannya :

1. Segera cabut izin produksi init bermasalah.

Kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan Kementerian Lingkungan Hidup, KOMSK menuntut segera dilakukan proses pencabutan izin produksi unit caustic soda yang bermasalah di PT Pindo Deli 2.

Perusahaan terbukti tidak mampu menjamin keamanan operasional dan keselamatan lingkungan hidup warga.

2. Penyelidikan menyeluruh dan transparan.

Kepada aparat penegak hukum dan Gakkum KLH, segera lakukan penyelidikan menyeluruh, independen, dan transparan. Temukan siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan insiden berulang ini, dan proses sesuai hukum yang berlaku.

3. Jaminan kesehatan dan kompensasi yang layak

Perusahaan wajib menanggung seluruh biaya kesehatan warga yang terdampak tanpa terkecuali. Selain itu, berikan kompensasi yang layak atas kerugian dan ketidakamanan yang selama ini dirasakan masyarakat sekitar.

4. Evaluasi izin lingkungan secara menyeluruh.

Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan operasional dan izin lingkungan perusahaan, dengan melibatkan perwakilan masyarakat dalam prosesnya. Jangan lagi izin dikeluarkan hanya menguntungkan pihak perusahaan, namun mengorbankan keselamatan rakyat.

“Kami tidak menolak keberadaan industri namun kegiatan yang merugikan dan membahayakan masyarakat lingkungan , harus dihentikan. apalagi kejadian ini kerap terjadi. Cukup, tidak ada lagi nyawa yang dipertaruhkan. Cabut izinnya sekarang juga!” punngkasnya.

Hingga berita ini terbit, redaksi masih berupaya meminta keterangan dari PT Pindo Deli 2 terkait dugaan kebocoran gas klorin dan maupun dari instansi terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan kejelasan peristiwa tersebut. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *