Ngeri! Sejumlah Fakta Dibalik Bencana Kebocoran Gas Klorin PT Pindo Deli 2

Polres Karawang ungkap fakta dibalik bocornya gas klorin PT Pindo Deli 2.

KARAWANG-Polres Karawang akhirnya telah menetapkan dua tersangka atas insiden bocornya gas caustic soda atau gas klorin PT Pindo Deli 2.

Bocornya gas klorin PT Pindo Deli 2 pada Sabtu (20/1/2024) silam akibatkan ratusan warga dua desa di Kecamatan Ciampel alami keracunan.

Bacaan Lainnya

Bocornya gas klorin PT Pindo Deli 2 ternyata sebelumnya telah alami kebocoran juga sebanyak empat kali, yakni :

1. Pada bulan Nopember 2017, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif.

2. Pada bulan Mei 2018, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif.

3. Pada bulan Juni 2021, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif.

4. Pada bulan September 2022, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif.

Baca juga : Polres Karawang Tetapkan Dua Orang Tersangka Insiden Kebocoran Pipa Gas Klorin PT Pindo Deli 2

Pada konferensi pers yang digelar Polres Karawang pada Senin (5/2/2024) juga membeberkan sejumlah fakta temuan Puslabfor Mabes Polri dibalik bencana bocornya gas beracun PT Pindo Deli 2.

a. Pada saat kejadian gas detektor pada area caustic soda plant menunjukan alarm adanya peningkatan gas klorin sebesar <10 ppm dengan durasi rata-rata ± 30 menit dan cenderung menurun hingga beberapa jam kemudian.

b. Hasil pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor ditemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari chlorine strorage menuju tangki hypochloryte yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara ambien.

“Tim Puslabfor merekomendasikan pemeriksaan TKP oleh Subbid Metalurgi Bid Balmetfor untuk melakukan pemeriksaan terhadap pipa yang bocor untuk mengetahui penyebab kebocoran,” beber Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil.

Baca juga : Warga ‘Keracunan’ Caustic Soda Diduga Dihargai Rp50 Ribu, Askun Jengkel dan Tegas Minta PT Pindo Deli 2 Ditutup Jangan Tunggu Sampai Ada Warga Tewas

Polres Karawang selain telah mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, tabel grafik hasil pemeriksaan kriminalistik puslabfor Mabes Polri, surat SHO (Save Hand Over), SOP, hasil resume medis, hasil pemeriksaan UPTD Ketenagakerjaan, satu pipa trap clorin, satu pipa filling.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUDRI Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara,” tutupnya. (jat/red).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *