KARAWANG-Polres Karawang telah menetapkan dua tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran gas caustic soda atau gas klorin PT Pindo Deli 2 Karawang.
Penetapan kedua tersangka itu disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Senin (5/2/2024).
“Terdapat sebanyak 138 korban dari warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya berinisial MD menjabat kepala shift storage clhorine dan RP selaku kepala regu filling station clhorine.
Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan atas fakta yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Disnakertrans dan Puslabfor Mabes Polri.
Lebih lanjut ia memaparkan, ditemukan fakta bahwa PT Pindo Deli 2 Karawang berdasarkan Pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Karawang antara lain, perusahaan tidak memiliki standar operasional prosedur terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.
“Kemudian belum teridentifikasi potensi bahaya pada saat proses perbaikan jalur pipa pengisian (filling),” ungkapnya.
Baca juga : Warga Ciampel Kecewa Bupati Karawang Ingkar Hadiri Pertemuan Bahas PT Pindo Deli 2
Sementara itu, berdasarkan temuam Puslabfor Mabes Polri ditemukan fakta di antaranya, pada saat kejadian gas detektor pada area caustic soda plant menunjukan alarm adanya peningkatan gas klorin sebesar <10 ppm dengan durasi rata-rata ± 30 menit dan cenderung menurun hingga beberapa jam kemudian.
Ia melanjutkan, hasil pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor ditemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari chlorine strorage menuju tangki hypochloryte yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara ambien.
Baca juga : Tegas! Kerap Meracuni Warga, Golkar Karawang dan LBH CAKRA Minta PT Pindo Deli 2 Ditutup
“Tim Puslabfor merekomendasikan pemeriksaan TKP oleh Subbid Metalurgi Bid Balmetfor untuk melakukan pemeriksaan terhadap pipa yang bocor untuk mengetahui penyebab kebocoran,” ucapnya.
Sedangkan hasil pengecekan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang ditemukan fakta antara lain:
Bahwa kejadian kebocoran gas clorin di unit caustic soda PT. Pindo Deli 2 sebelumnya telah terjadi sebanyak empat kali :
1. Pada bulan Nopember 2017, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif.
2. Pada bulan Mei 2018, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif.
3. Pada bulan Juni 2021, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif.
4. Pada bulan September 2022, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif.
Polres Karawang selain telah mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, tabel grafik hasil pemeriksaan kriminalistik puslabfor Mabes Polri, surat SHO (Save Hand Over), SOP, hasil resume medis, hasil pemeriksaan UPTD Ketenagakerjaan, satu pipa trap clorin, satu pipa filling.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUDRI Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara,” tutupnya. (jat/red).