KARAWANG-Federasi Mahasiswa Islam (FMI) bersama Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang melayangkan somasi I (legal notice) bernomor 01/API/I/2026 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Kamis (29/1/2026).
Somasi tersebut dilayangkan lantaran DPUPR Karawang dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) dalam mebuka perizinan Theatre Night Mart (TNM).
Ketua FMI Karawang, Febry Ramadhan, menegaskan, Somasi I ini merupakan puncak dari rentetan upaya administratif yang telah dilakukan sejak 12 Januari 2026, termasuk pengiriman surat penagihan (Urgent Recall) pada 21 Januari yang diabaikan tanpa alasan hukum jelas.
Febry mensinyalir adanya upaya sistemik untuk menutupi kejanggalan, mengingat fakta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang sebelumnya telah mengungkap adanya anomali data OSS dan belum terpenuhinya syarat teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada proyek TNM tersebut.
Ia menekankan bahwa penahanan dokumen publik ini patut diduga sebagai tindakan sadar untuk menyembunyikan bukti kejahatan administrasi atau concealment of evidence.
Senada dengan hal tersebut, Ketua API Karawang, Wira Andhika, S.H., memberikan tinjauan yuridis bahwa pengabaian informasi ini memiliki implikasi hukum yang serius.
Mengacu pada Pasal 52 UU KIP tentang delik pidana informasi publik dan Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 terkait pertanggungjawaban personal pejabat atas pembiaran (omission), API Karawang memberikan tenggat waktu 7×24 jam bagi Dinas PUPR Karawang untuk memulihkan hak publik.
“Jika peringatan ini tetap tidak diindahkan, kami memastikan akan menaikkan eskalasi perkara ke Ombudsman RI dan Kejaksaan Negeri Karawang atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan akuntabilitas daerah,” tegas Wira.
Ia mengatakan, gerakan penegakan hukum ini juga mendapat sokongan penuh dari Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu yang diinisiasi oleh Agus Iman. Menurut Agus, sinergi antara mahasiswa dan advokat ini adalah manifestasi nyata dari tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam menuntut tata kelola pemerintahan yang bersih. Kehadiran langsung FMI dan API di Kantor Dinas PUPR menjadi sinyal kuat bahwa supremasi hukum dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak boleh dikompromikan.
Bagi publik Karawang, transparansi izin TNM bukan sekadar urusan administratif, melainkan ujian bagi integritas dan profesionalisme pemerintah daerah dalam melayani hak-hak warganya secara jujur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media. (red).





