Ditemukan Diskrepensi Data OSS, FMI Karawang Desak Satpol PP Tindak Represif Theatre Night Mart

FMI dan Ormas Islam lainnya saat RDP di DPRD Karawang terkait polemik perizinan THM Theatre Night Mart.

KARAWANG-Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang mengambil langkah berani dalam mengungkap sengkarut perizinan PT Anak Muda Karawang (Theatre Night Mart).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Karawang pada Selasa (13/1/2026), dugaan maladministrasi mencuat ke permukaan setelah dilakukan uji petik data secara transparan.

Bacaan Lainnya

Ketua FMI Karawang, Febry Ramadhan, menjadi motor penggerak dalam forum tersebut dengan mengonfrontasi data dari Dinas PUPR Karawang. Terungkap bahwa hingga saat ini, lokasi usaha tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini disebabkan oleh kegagalan bangunan dalam memenuhi persyaratan teknis fundamental.

Temuan Dinas PUPR di lapangan menunjukkan absennya fasilitas wajib bagi kategori resto, seperti sistem sanitasi, dapur, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga sarana keamanan berupa instalasi penangkal petir. Fakta ini memicu kecurigaan Febry Ramadhan terkait validitas klaim perizinan yang tercatat dalam sistem administrasi negara.

Suasana rapat sempat memanas ketika DPMPTSP Karawang memaparkan status perizinan NIB pengelola. Merespons hal itu, Febry Ramadhan secara taktis melakukan interupsi dan mendesak pimpinan rapat untuk membuka sistem Online Single Submission (OSS) secara terbuka. Langkah ini didasarkan pada hak keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP).

“Izin Pimpinan Rapat, atas dasar UU KIP, kami meminta agar data OSS ditayangkan di layar. Kita lihat bersama. Pihak DPMPTSP mempunyai akses untuk melihat, dan memohon untuk dibukakan agar publik berhak tahu,” tegas Febry Ramadhan di hadapan anggota dewan dan jajaran OPD.

Setelah sistem ditayangkan secara visual, forum mendapati fakta bahwa data yang terinput dalam sistem OSS tidak sinkron dengan kondisi riil di lokasi. Diskrepansi atau ketidaksesuaian data ini mengonfirmasi temuan FMI Karawang bahwa operasional tempat usaha tersebut memiliki landasan administratif yang bermasalah.

Menutup pernyataannya, Febry Ramadhan menegaskan bahwa integritas hukum di Kabupaten Karawang tidak boleh diciderai oleh praktik administrasi yang cacat. Ia mendesak Satpol PP Kabupaten Karawang untuk segera mengambil tindakan represif berupa penertiban terhadap unit usaha yang terbukti melakukan pelanggaran aturan. (rls/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *