KARAWANG-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jatisari kembali menorehkan capaian positif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada tahun 2025, RSUD Jatisari berhasil meraih opini kualitas tinggi tanpa maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Opini tersebut diberikan setelah Ombudsman melakukan penilaian terhadap standar pelayanan, tata kelola administrasi, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik. Hasil penilaian menunjukkan bahwa RSUD Jatisari dinilai telah menjalankan pelayanan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, tanpa ditemukan praktik maladministrasi.
Direktur RSUD Jatisari, dr. Anisah, M.Epid, menyampaikan, capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran rumah sakit dalam melakukan pembenahan berkelanjutan, baik dari sisi manajemen, sumber daya manusia, maupun sarana dan prasarana pelayanan kesehatan.
“Opini ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga integritas, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan pelayanan kesehatan yang aman, cepat, dan humanis kepada masyarakat,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).
RSUD Jatisari juga menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang pengaduan dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan secara berkelanjutan. Dengan diraihnya opini kualitas tinggi tanpa maladministrasi ini, RSUD Jatisari diharapkan dapat menjadi role model pelayanan publik yang bersih dan berintegritas di sektor kesehatan.
Ke depan, RSUD Jatisari akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, guna memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan tetap sesuai dengan standar dan harapan masyarakat. (red).





