KARAWANG-Seorang perempuan berinisial SM (26) warga Kecamatan Tirtamulya mengaku telah menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ABS (60).
Peristiwa biadab tersebut terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekira pukul 21.00 WIB di salah satu perumahan di kawasan Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru.
Didampingi keluarga, korban menyampaikan laporan resmi kepada pihak Polres Karawang pada Senin (5/1/2026). Laporan tersebut teregister Nomor : STLP/B/7/I/2026/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Korban mengaku mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut dan berharap pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keluarga korban menegaskan bahwa laporan yang disampaikan telah disertai keterangan serta bukti pendukung awal. Pihaknya meminta kepolisian bertindak profesional dan tidak berlarut-larut dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Pasalnya, keluarga korban dugaan kekerasan seksual mengaku hingga kini belum menerima informasi maupun laporan resmi terkait tindak lanjut penanganan kasus yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kondisi ini jelas menimbulkan kekhawatiran sekaligus kekecewaan dari pihak keluarga yang menantikan kepastian hukum.
“Kami meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. Korban membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan agar tidak mengalami trauma berkepanjangan,” ujar keluarga korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang IPTU Rita Zahara menyatakan telah menerima laporan dari korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual atas nama SM.
Namun IPTU Rita menegaskan, pihak penyidik yang menangani kasus tersebut sedang cuti nikah.
“Penyidiknya lagi cuti nikah, minggu depan baru masuk. Berkasnya di lemari belum saya cek, nanti diinfokan lagi kalau penyidiknya sudah masuk (kerja),” ucapnya ketika dikonfirmasi oleh delik.co.id, pada Selasa (13/1/2026), melalui pesan aplikasi Whatsapp.
Sepekan kemudian, redaksi delik.co.id kembali berupaya konfirmasi kepada IPTU Rita terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut, namun hingga berita ini terbit, IPTU Rita belum memberikan keterangan.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini menjadi perhatian publik dan memicu dorongan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum memberikan keadilan bagi korban serta menindak tegas pelaku demi memberikan efek jera. (red).





