Absurd, Kadin Karawang Sebut Gedung Pemda Tidak Ada PBG Terancam Sanksi Pidana dan Administratif

Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Polemik puluhan gedung milik Pemda Karawang yang diduga tidak miliki legalitas persetujuan bangunan Gedung (PBG/sebelumnya IMB) jadi sorotan publik, di antaranya Kadin Karawang ikut menyorot permasalahan tersebut yang dinilainya absurd.

Komite Tetap Advokasi Kadin Karawang, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menegaskan, sesuai aturan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemda Karawang terancam kena sanksi pidana dan sanksi administrasi jika ternyata terbukti bangunan Gedung miliknya tidak ada legalitas PBG.

Bacaan Lainnya

“Tentu saja dalam peraturan perundang-undangan sudah diatur dan terdapat sanksi, baik sanksi administratif, sanksi pidana dan denda,” kata Gary yang juga seorang advokat dan akademisi UBP Karawang ini kepada delik.co.id, Jumat (9/5/2025) siang.

Ia menjelaskan, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan atau penyelenggaraan bangunan gedung atau dalam hal ini tidak memiliki PBG, maka berpotensi dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

1. peringatan tertulis.

2. pembatasan kegiatan pembangunan.

3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.

4. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.

5. pembekuan persetujuan bangunan gedung.

6. pencabutan persetujuan bangunan gedung.

7. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

8. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau

9. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, lanjutnya, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksanaannya jika pemilik bangunan gedung dan atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

“Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak 15 persen dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak 20 persen dari nilai bangunan Gedung,” ungkapnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, katanya, sudah tentu bahwa PBG merupakan salah satu dokumen perizinan yang sangat penting yang wajib dimiliki. Jadi, apabila masih ada gedung pemda yang belum memiliki PBG maka harus segera diurus.  Akan menjadi suatu ironi dan absurditas apabila gedung pemda nanti disegel oleh satpol PP karena tidak punya PBG, meskipun terdengar mustahil.

“Pemerintah Daerah harus punya good will dan good character agar dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Bagaimana  masyarakat mau taat dan patuh kalau dari pemerintahnya saja tidak taat dan patuh. Jadi Bupati harus segera memanggil semua OPD terkait dan mendata gedung mana saja yang belum memiliki legalitasnya. Tentu saja tujuannya untuk terwujudnya pemerintahan yang baik,” tutupnya.

untuk diketahui, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Adapun manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *