KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah mencabut sanksi administratif pembekuan izin lingkungan PT. Atlasindo Utama.
Sejak diterimanya surat bernomor 180/Kep.2444/PPL/2018, perusahaan yang bergerak dalam usaha pertambangan tersebut menyatakan sudah dapat beroperasi kembali melakukan penambangan dan pengolahan.
Menanggapi adanya surat pencabutan sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang, Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyebut tidak semerta-merta perusahaan penambangan itu bisa beroperasi melakukan pertambangan.
Menurut Hendra, Atlasindo bisa beroperasi jika Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) dan perizinannya sudah diurus.
“Ini yang menjadi aneh kenapa Amdalnya belum ada, izinnya belum diurus, tapi memberanikan diri bahwa Atlasindo ini boleh berjalan,” ujar Hendra, Kamis (27/1/2022).
Bahkan menurut Hendra, PT. Atlasindo seharusnya diberi tambahan sanksi lagi, karena baru-baru ini ditemukan bahan peledak di lokasi pertambangan.
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadim, sidak ke lokasi pertambangan PT. Atlasindo beberapa waktu lalu.
“Perlu dicatat jika surat pencabutan sanksi itu bukan semerta-merta diperbolehkannya operasional Atlasindo. Hal itu menurut saya ini harus dikaji ulang lagi, harus diberikan sanksi lagi karena peristiwanya baru nih, ditemukannya bahan peledak saat anggota DPR RI, Dedi Mulyadi melakukan sidak beberapa waktu lalu”, pungkasnya. (red).
4.5