KARAWANG-Empat anggotanya yang bekerja di PT Solusi Prima Sentosa (SPS) dipecat secara sepihak, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ngadu (hearing-red) ke Komisi IV DPRD Karawang, Senin (8/12/2021) kemarin.
Hearing tersebut dihadiri oleh pihak perusahaan dan juga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Ketua Komisi IV, Asep Syaripudin, mengatakan, pihaknya menerima laporan dari SPSI terkait adanya masalah hubungan kerja di PT SPS. Sehingga dilakukan hearing untuk mencari benang merah permasalahan dan solusi dalam mengatasinya.
“Empat orang pekerja di PT SPS diberhentikan sepihak. Saat ini dua orang sudah kembali dipekerjakan, tapi dua orang lagi dimintai syarat berupa rekomendasi kepala desa setempat untuk bisa kembali bekerja,” ujar Asep Ibe sapaan akrabnya yang enggan menyebutkan nama desa yang dimaksud.
Ia menjelaskan, SPSI juga menuntut asuransi keselamatan kerja dari pihak perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi ini karena saat ini jika terjadi kecelakaan biaya pengobatan akan ditanggung oleh pekerja yang diambil dari gaji.
“Empat pekerja ini kan sebagai driver, sehingga membutuhkan asuransi jika terjadi kecelakaan. Jangan biaya pengobatan diambil dari gaji. Ini memang sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan fasilitas tersebut kepada pekerjanya,” kata politikus Golkar ini.
Ibe menegaskan, agar PT SPS kembali mempekerjakan kembali empat orang yang diberhentikan tanpa syarat rekomendasi desa. Sebab, urusan hubungan kerja ini tidak ada sangkutan dengan kebijakan pemerintah desa.
“3 x 24 jam empat orang pekerja ini harus sudah kembali dipekerjakan tanpa syarat. Kami juga mendesak agar PT SPS mengeluarkan kebijakan untuk asuransi keselamatan kerja,” pungkasnya. (red).
5