Gaduh, DPRD Karawang Akan Panggil Disnakertrans dan Indogrosir Soal Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin.

KARAWANG-Gaduhnya dugaan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan Indogrosir Karawang karena pekerjakan siswa PKL hingga malam hari sampai juga ke telinga Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang yang di antara tupoksinya menangani persoalan ketenagakerjaan.

Atas gaduhnya pemberitan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin, dalam waktu dekat akan memanggil pihak Disnakertrans Kabupaten Karawang dan Indogrosir.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Praktisi Hukum : Diduga Langgar UU Ketenagarkerjaan, Indogrosir Karawang Terancam Didenda RP400 Juta

“Dengan kejadian tersebut, kami Komisi IV DPRD Karawang akan memanggil pihak manajemen Indogrosir dan UPTD Pengawasan serta pihak Disnakertran Karawang,” kata H. Asep Ibe, sapaan akrabnya, kepada delik.co.id, Sabtu (23/3/2024) malam

Apabila dalam pertemuan nanti ditemukan pelanggaran, pihaknya berharap pemerintah daerah menindaktegas pihak Indogrosir.

Baca juga : Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Pengamat Minta Disnaker Karawang Tindak Tegas Indogrosir

“Apabila nanti terbukti pihak Indogrosir melakukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Indogrosir Karawang kedapatan memperkerjakan siswa yang sedang lakukan praktek kerja lapangan (PKL) hingga pukul 20.00 WIB. Tak hanya itu, siswa tersebut diduga bekerja lebih dari tiga jam.

Baca juga : Pekerjakan Siswa PKL Sampai Malam Hari dan Lebih Dari Tiga Jam, Indogrosir Karawang Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 69 ayat 2 berbunyi, pengusaha yang memperkerjakan anak harus memenuhi persyaratan, di antaranya waktu kerja maksimum tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *