KARAWANG-Indogrosir Karawang apabila nanti terbukti lakukan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bisa saja terancam dengan sanksi pidana penjara dan atau sanksi denda.
Hal itu disampaikan oleh akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang yang seorang praktisi hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, kepada delik.co.id, Minggu (24/3/2024).
Menurut Gary, di dalam UU Ketenagakerjaan ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan jika menerima siswa untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Dalam Pasal 70 ayat 1 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Baca juga : Gaduh, DPRD Karawang Akan Panggil Disnakertrans dan Indogrosir Soal Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan
“Sementara di ayat 2 berbunyi anak yang dimaksud paling sedikit berumur 14 tahun,” ujarnya.
Ia melanjutkan, kemudian dipertegas kembali pada Pasal 71 UU Ketenagakerjaan bahwa pengusaha yang mempekerjakan anak wajib memenuhi persyaratan : a. Di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali; b. Waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan c. Kondisi dan lingkungan kerja tidak menganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Baca juga : Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Pengamat Minta Disnaker Karawang Tindak Tegas Indogrosir
“Jika melihat ketentuan Pasal 71 tersebut di atas, itu bersifat kumulatif dan bukan alternatif artinya seluruh syarat itu harus terpenuhi secara keseluruhan. Begitupun juga ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 ayat 2 UU Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Kemudian jika dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Indogrosir Karawang, maka perlu dipertanyakan status anak tersebut apakah dalam status hubungan kerja atau status melaksanakan PKL.
“Karena, pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus membuat hubungan kerja yang jelas dan si anak harus menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi jika si anak tersebut statusnya PKL maka tidak ada kewajiban perusahaan memberikan upah,” ucapnya yang juga Ketua LBH DPP LSM Laskar NKRI ini.
Ia pun menegaskan, sekarang tinggal dilihat hasil temuan di lapangan seperti apa, kalau memang ada anak yang bekerja sampai malam hari apalagi dia berstatus sebagai siswa PKL maka pengusaha dapat berpotensi dikenakan sanksi sesuai UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Hal ini dikarenakan pengusaha dilarang mempekerjakan anak sampai malam hari dan hanya diperbolehkan maksimal 3 jam per hari serta tidak mengganggu waktu sekolah,” tegasnya.
Gary mengatakan, sanksi yang potensi diterima Indogrosir bisa dilihat dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja yang menyatakan barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, 69 ayat (2), dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
“Dalam hal ini pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti temuan ini karena agar pengusaha dapat menjalankan aturan yang berlaku. Karena ini ada kaitan dengan siswa PKL maka penangananya juga perlu melibatkan dinas ketengakerjaan, Pengawas ketenagakerjaan dan dinas pendidikan. Kita juga perlu pertanyakan sejauh mana kontrol pemerintah terhadap pemasalahan ini,” kata Gary.
Ia pun menambahak, pihak Indogrosir Karawang bisa dilaporkan ke APH karena bisa dianggap suatu kejahatan.
“Dalam konteks UU Ketenagakerjaan itu diklasifikasikan sebagai suatu kejahatan dan bukan pelanggaran,” pungkasnya. (red).