KARAWANG-Hampir 231 pengembang perumahan di Kabupaten Karawang membandel belum menyerahkan Fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos fasum) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Jumlah tersebut berdasarkan informasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang pada tahun 2024, dari total sebanyak 420 perumahan yang ada di Karawang, jadi kurang lebih sekitar 60 persen yang belum menyerahkan fasos fasum.
Informasi itupun sesuai dengan data yang disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Fraksi Pangkal Perjuangan Dedi Rustandi, pada saat menanggapi banyaknya perumahan yang belum menyerahkan fasos fasum kepada Pemkab Karawang.
Dedi Rustandi mengungkapkan jika ada kurang lebih sekitar 60 persen perumahan di Karawang belum menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkab Karawang.
“Persoalan itu memang sudah lama terjadi, tapi kok belum selesai-selesai, banyak fasos fasum perumahan yang belum diserahkan kepada Pemkab,” ujar Derus, sapaan akrab Dedi Rustandi kepada awak media, Senin (18/03/24).
“Kurang lebih ada sekitar 60 persen dari jumlah perumahan di Karawang yang belum menyerahkan,” tambahnya.
Belakangan terungkap alasan banyak pengembang belum menyerahkan fasos fasum karena perlu adanya proses perubahan site plan dan terkendala pelayanan proses perubahan atas hak tanah oleh ATR/BPN Karawang yang lambat.
Hal itupun menurut Derus, bukan menjadi sebuah alasan, jika memang harus ada yang direvisi secepatnya harus segera diselesaikan.
“Penyerahan fasos fasum kan sudah kewajiban pengembang dan itu sudah diatur dalam peraturan, kenapa kok terkesan enggan menyerahkan, dengan memberikan banyak alasan,” kata Derus.
“Dampak atas belumnya fasos fasum diserahkan akan menghambat akses program pembangunan tidak bisa masuk ke sanah, dan tidak bisa dinikmati masyarakat,” sambungnya.
Pada saat berkesempatan dialog dengan masyarakar perumahan, Derus kerap mendapat aspirasi dari masyarakat, namun aspirasi tidak dapat terealisasi.
“Aspirasi tidak bisa direalisasi akibat fasos fasum yang belum diserahkan kepada Pemkab dan itu menghambat program pembangunan kan,” paparnya.
Untuk itu Derus mendesak kepada para pengembang perumahan agar segera menyerahkan fasos fasumnya kepada Pemkab.
“Nanti saya akan lakukan kunjungan kepada DPRKP, kendati mitra kerja DPRKP adalah Komisi III dan saya ada di Komisi II, namun saya berbicara atas nama anggota Fraksi Pangkal perjuangan dan akan melakukan komunikasi dengan Komisi III, bila perlu nanti kami akan ajak DPRKP melakukan sidak kelapangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten karawang Anyang Saehudin membeberkan persoalan yang menjadi kendala banyaknya pengembang belum serahkan fasos dan fasum.
Anyang mengaku banyak pengembang mengeluh lantaran harus merevisi dulu site plan sebelum penyerahan fasos fasum, selain itu lambatnya peroses pelayanan perubahan hak atas tanah oleh ATR/BPN Karawang, sehingga menjadi kendala penyerahan fasos fasum terhambat.
Persoalan inipun menjadi perhatian dari aktivis Karawang Andri Pamungkas dan Direktur Karawang Monitoring Grup (KMG) Imron Rosadi.
Ungkapan senada mereka sampaikan, mendesak agar para pengembang perumahan segera menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkab Karawang, dan mendorong agar DPRKP beserta DPRD Kabupaten Karawang bersama-sama melakukan monitoring lapangan. (red)