Apdesi Karawang Turut Kritik Absennya Bupati dan Aleg di Peristiwa Penggusuran Lahan Warga Citaman

Ketua DPC APDESI Karawang, Sukarya WK.

KARAWANG-Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Kabupaten Karawang turut lontarkan kritikan tajam kepada Pemkab Karawang dan anggota legislatif (Aleg) DPRD Karawang yang diam membisu pada saat peristiwa penggusuran lahan untuk proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek 2) milik puluhan warga Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, beberapa hari lalu.

Ketua DPC APDESI Kabupaten Karawang, H. Sukarya WK, merasa prihatin dengan nasib yang menimpa puluhan warga Citaman yang terdampak proyek Tol Japek 2.

Bacaan Lainnya

“Sangat miris rumah warga digusur tanpa menerima uang ganti rugi tanah yang sesuai dengan nilai pasaran dan harga yang diinginkan masyarakat,” ucapnya, Rabu (1/2/2023).

Sukarya pun sangat menyesalkan saat terjadi eksekusi lahan tersebut tidak ada satupun pihak dari pemimpin Kabupaten Karawang yang hadir, baik Bupati maupun wakil Bupati Karawang untuk membela hak hak masyarakat, mengakomodir dan memfasilitasi keinginan masyarakat Citaman.

Baca juga : Absen Saat Warganya Digusur Tanpa Rasa Kemanusiaan dan Keadilan, Askun Kritik Tajam Cellica dan DPRD Karawang

“Kenapa ini tidak ada satupun yang hadir, baik Bupati maupun wakil Bupati Karawang, bahkan anggota legislatif Karawang pun tidak ada satupun yang hadir, dimana letak keberpihakannya kepada masyarakat,” sesalnya.

Lebih lanjut Sukarya mengatakan, seharusnya Pemkab Karawang memiliki rasa empati yang tinggi kepada masyarakat yang terzalimi, pemimpin di Kabupaten Karawang harus hadir ditengah tengah masyarakat Citaman untuk mendengarkan keinginan masyarakat Citaman yang meminta direlokasi lahan untuk dibangunkan rumah.

“Karena dengan uang ganti rugi sebesar Rp200 ribu per meter, masyarakat dusun Citaman merasa sulit membeli dan membangun rumah baru,” tuturnya.

Sukarya pun berharap kepada Pemkab Karawang untuk segera merelokasi warga dusun Citaman yang terdampak eksekusi lahan Japek 2, gunakanlah dana masyarakat yang sudah dihimpun di PN Karawang, lalu sisihkan anggaran APBD Karawang untuk merelokasi warga sehingga warga mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Seperti diketahui, sebanyak 24 rumah dan 46 KK warga dusun Citaman terdampak eksekusi lahan untuk proyek jalan tol Japek II pada Senin (29/1/2023), lantaran warga menolak lahannya dieksekusi karena harga ganti rugi tidak sesuai yang diinginkan mereka. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar