Bagian Catatan Minus Perumdam Tirta Tarum, Manuver Dewas dari Parpol Dikritik

Dadan Suhendarsyah
Dadan Suhendarsyah

KARAWANG-Jelang akhir masa jabatan Direksi Perumdam Tirta Tarum, kinerja Dewan Pengawas (Dewas) turut mendapat kritikan tajam dari masyarakat.

Kritikan tajam itu disampaikan Sekretaris DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Karawang, Dadan Suhendarsyah.

Bacaan Lainnya

Dadan mengatakan, setelah memperhatikan Rapat Tahunan PDAM yang diwarnai statemen minus terhadap kinerja direksi, baik yang disampaikan oleh dewas, Bupati ataupun lembaga kontrol tertentu, dirinya sebagai bagian dari warga Karawang, memiliki sejumlah penilaian atau pandangan.

Pandangan Dadan tersebut di antaranya tingkat kepuasan konsumen terhadap penyediaan air layak minum oleh Perumdam Tirta Tarum masih belum memenuhi harapan.

“Namun masih lebih baik  dilihat dari sisi jumlah penambahan pelanggan dan pengeloaan keuangan bila dibanding dengan direksi sebelumnya,” kata Dadan kepada delik.co.id, Rabu (3/8/2022).

Dadan justru mengkritik Dewas yang terkesan tidak sadar posisi dengan lakukan manuver layaknya di instittusi parpol.

“Beberapa jam stelah usai rapat tahunan rekomendasi tertulis mereka terindikasi dipublish dan dipertegas oleh salah satu lembaga kajian,” tegas mantan politikus PAN ini.

Ia menegaskan, Dewas tidak boleh cuci tangan terhadap kondisi Perumdam Tirta Tarum, sebab nasib yang dijalani hari ini adalah rangkaian panjang yg dipengaruhi oleh proses-proses sebelumnya, disamping warisan masalah dari jajaran direksi yang lampau.

Lebih lanjut Dadan mempertegas, kehadiran Dewas hari ini pun sebenarnya menabrak aturan yang ada alias cacat hukum.

“Lebih jelasnya penunjukan salahsatu Dewan Pengawas telah menabrak Perda Nomor 3 Tahun 2001 pasal 15 (k) yg melarang anggota parpol menjadi Dewas,” bebernya.

Bahkan Dadan menilai, perhelatan kemarin sangatlah atraktif dan seronok. Ada dua kegiatan di tempat yang sama dengan waktu yang hampir berbarengan, yakni Rapat Tahunan Perumdam dan rapat salah satu parpol.

“Ketua Dewas hadir di kedua acara tersebut dengan peran yang berbeda, padahal jelas-jelas dilarang oleh aturan,” ucapnya.

Ia berharap kepada Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk tidak membiarkan kesalahan tersebut terjadi lagi.

“Dewas akan sulit menjadi kontrolling yg baik jika keberadaan mereka pun sudah dimulai dengan penyimpangan,” tutupnya. (red).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar