NASIONAL-Penolakan KPK terhadap rekomendasi Ombudsman terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) mendapat sorotan Bambang Widjoyanto.
“KPK tak patut menolak rekomendasi Ombudsman,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Jumat (6/8/2021).
Bambang menjelaskan, dalam Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman menegaskan bahwa Terlapor dan Atasan Terlapor, itu artinya KPK dan Presiden wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
“Ketua dan Pimpinan KPK menunjukan sikap ‘pembangkangan’ pada hukum. Hal ini tak hanya melanggar UU Ombudsman saja tapi sekaligus juga menunjukan level integritasnya,” tegas mantan Pimpinan KPK ini.
Menurutnya, kepemimpinan juga harus dibimbing oleh adab dan etik. Apa yg dilakukan Ketua dan Pimpinan KPK diluar etik dan keadaban seorang pimpinan lembaga penegakan hukum.
“Serta secara sengaja menghina dan merendahkan kehormatan institusi KPK sendiri,” pungkasnya. (red).
5