KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi, berupa bunga atau denda pajak daerah selama bulan 1 Februari-31 Maret tahun 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor : 100.3.3.2/KEP.32-HUK/2025 tentang penetapan kebijakan pembebasan denda pajak pada periode Februari dan Maret 2025.
Kebijakan itupun diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Karawang dalam membayar pajak daerah. Sebab, dengan membayar pajak tepat waktu masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga menghimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan itu. Dampak membayaran pajak tepat waktu akan membantu dalam mempercepat pembangunan dan peningkatan fasilitas publik di Karawang.
Pemkab Karawang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak daerah. Melalui program pembebasan denda, masyarakat diharapkan termotivasi untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Sebab pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk membayar pajak daerah tanpa dikenakan denda. Mari bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten Karawang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dan persyaratan pembebasan denda pajak daerah ini, masyarakat dapat menghubungi kantor Bapenda Karawang atau mengunjungi website resmi Pemerintah Daerah Karawang. (red).