Bapenda Karawang Ingatkan Jatuh Tempo PBB-P2

1
Imbauan bayar pajak tepat waktu.

KARAWANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengingatkan kepada wajib pajak (WP) jatuh tempo pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan, untuk pembayaran PBB-P2 di atas Rp2 juta jatuh temponya pada 30 juni 2022.

“Sementara untuk pembayaran PBB-P2 sampai dengan Rp2 juta jatuh temponya pada30 September 2022,” ujarnya kepada delik.co.id, Jumat (20/5/2022).

Menurutnya, WP bisa membayar pajak melalui online yang sudah bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Karawang, di antaranya bukalapak, alfamart, indomaret, traveloka, bjbdigi, tokopedia, Pos Indonesia.

“Segera bayarkan PBB-P2 agar terhindar dari denda administrasi. Ayo lunasi pajaknya, nikmati manfaatnya,” tutupnya. (red).

 

1 thought on “Bapenda Karawang Ingatkan Jatuh Tempo PBB-P2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *