KARAWANG-Adanya pelaksanaan asesmen (penilaian) yang diikuti enam pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Karawang mendapat sorotan publik.
Usai pengamat pemerintahan Asep Agustian mengkritisi asesmen yang disinyalir untuk pengisian jabatan sekda definitif, Bawaslu pun memperingatkan Bupati Karawang untuk tidak melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (kini dirubah UU Nomor 6 Tahun 2020), yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
“Meski belum bisa dipastikan asesmen yang sedang dilakukan itu untuk penggantian pejabat dalam artian rotasi mutasi dan promosi, kami hanya mengingatkan saja kepada Bupati Karawang untuk tidak melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, kepada delik.co.id, Selasa (16/7/2024) siang.
Bawaslu belum bisa memastikan apakah asesmen yang sedang dilaksanakan itu suatu pelanggaran karena pasal yang disebut di atas terkait petahana.
Baca juga : Potensi Tabrak Aturan, Pengamat Minta Bupati H. Aep Batalkan Asesmen Calon Sekda
“Pasal tersebut diperuntukan untuk petahana, kalau petahana sudah ditetapkan sebagai calon maka sanksinya bisa dikenai pembatalan, itu sesuai Pasal 71 ayat (5). Wewenang kami hanya pada saat yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pergantian pejabat dilakukan bupati sebelum penetapan paslon atau bukan sebagai petahana, maka sanksinya diatur di luar aturan UU Pilkada.
“Ya mungkin bisa dianggap melanggar tentang UU Pemda,” tutupnya. (red).