KARAWANG-Enam pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Karawang dikabarkan sedang mengikuti asesmen (penilaian) untuk memperebutkan jabatan Sekda Karawang yang sedang kosong.
Namun asesmen calon sekda tersebut mendapat kritikan pedas dari pengamat pemerintahan Karawang, Asep Agustian.
Menurutnya, asesmen calon sekda potensi menabrak aturan. Pasalnya, sepengetahuan dirinya bahwa ada aturan kepala daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.
“Setahu saya enam bulan sebelum penetapan paslon dan enam bulan setelah pelantikan bupati baru dilarang ada rotasi mutasi,” ujarnya kepada delik.co.id, Selasa (16/7/2024).
Jadi seharusnya, lanjutnya, Bupati dalam hal asesmen calon sekda jangan mengambil langkah (arahan) dari KASN, tetapi harus ada persetujuan dari Kemendagri.
“Kemendagri sudah menetapkan hal itu, apapun bentuknya baik rotasi mutasi,” ucap Askun, sapaan akrabnya.
Kata Askun, saat ini Pemkab Karawang sudah ada Penjabat (Pj) Sekda yang dipegang Eka Sanatha dan biarkan Pj Sekda bekerja hingga satu tahun kedepan atau setelah ada bupati baru hasil Pilkada Karawang 2024.
“Sudah saja Pj Sekda dulu, kalau asesmen ini dipaksakan maka patut diduga ada apa dibalik ini, akan ada persoalan konflik internal baru di lingkungan Pemkab Karawang,” tegasnya.
Askun meminta kepada Bupati H. Aep untuk belajar dari pengalaman rotasi mutasi yang terjadi di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Purwakarta akhirnya dibatalkan lantaran dilakukan enam bulan sebelum penetapan paslon.
“Kebijakan asesmen itu jangan dicantolkan dengan arahan dari KASN, tapi mestinya ke Kemendagri karena kebijakan ini sudah dianggap kebijakan yang luar biasa mau menghadapi Pilkada, jadi tidak boleh ada yang disentuh ataupun menyentuh hal-hal seperti itu (penggantian pejabat). Bupati sah-sah saja mau isi kekosongan jabatan sekda tapi saya enggak mau Bupati ambil salah langkah yang akhirnya masuk ke ‘jurang’. Jadi hemat saya lebih baik asesmen itu dibatalkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU di Pasal 71 ayat (2) dijelaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (red).