Revitalisasi SMPN 2 Jayakerta Potensi Bahayakan Pekerja, Material Bekas Bangunan Disebut Dijual Tanpa Ada Berita Acara

Proyek revitalisasi SMPN 2 Jayakerta tuai sorotan.

KARAWANG-Proyek revitalisasi satuan pendidikan di SMPN 2 Jayakerta diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta berpotensi tidak sesuai dengan gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan bantuan pemerintah melalui program revitalisasi satuan pendidikan Tahun 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.489.026.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Proyek tersebut dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 2 Jayakerta dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 6 Mei hingga 2 September 2026.

Namun, hasil pantauan jurnalis delik.co.id di lokasi proyek menemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang potensi bahayakan pekerja seperti helm proyek, rompi keselamatan, sarung tangan, maupun sepatu keselamatan sebagaimana diwajibkan dalam standar K3 pekerjaan konstruksi. Padahal, pengadaan APD tersebut diketahui tercantum dalam RAB proyek.

Selain itu, di area pembangunan juga tidak ditemukan gambar kerja (shop drawing) yang seharusnya menjadi pedoman teknis pelaksanaan proyek konstruksi.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, aset material bekas bongkaran bangunan sekolah dari 16 ruang kelas diduga telah dijual oleh pihak tertentu.

Saat dikonfirmasi, Dian selaku Humas SMPN 2 Jayakerta yang juga mengaku masuk dalam struktur P2SP sebagai bidang keamanan, membenarkan adanya penjualan aset material bekas bangunan tersebut.

“Kalau terkait material bekas bangunan sebanyak 16 ruang yang dijual itu sudah sesuai prosedur dan hasil uangnya dipakai untuk kebutuhan sekolah. Kalau harga per ruang saya belum tahu, coba temui saja komite sekolah. Untuk berita acara pelelangan aset juga belum dibuat karena pembayarannya belum lunas,” ucapnya melalui sambungan WhatsApp kepada jurnalis delik.co.id, Kamis (14/5/2026).

Terkait pekerja proyek yang tidak menggunakan APD, Dian menyebut perlengkapan K3 sebenarnya telah disiapkan oleh pihak pelaksana.

“Sepatu bot, rompi, sarung tangan, dan helm sudah dipersiapkan, mungkin pekerjanya lupa belum dipakai karena pekerjaan juga baru mulai,” katanya.

Sementara itu, Komite SMPN 2 Jayakerta yang ditemui di lokasi proyek menyebut pekerjaan revitalisasi baru dimulai dan dirinya hanya ditugaskan untuk mengawasi jalannya pekerjaan.

“Kalau terkait pekerja tidak pakai APD K3, sebenarnya sudah ada cuma belum dipakai oleh pekerja. Untuk material bangunan bekas, harganya satu ruang Rp1 juta, berarti total 16 ruang Rp16 juta. Tapi kalau tidak salah belum dibayar semuanya, baru masuk uang muka sekitar Rp3 juta. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sekolah seperti sekarang lagi pembuatan sumur bor air,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 2 Jayakerta, pihak konsultan, maupun dinas terkait belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Jurnalis delik.co.id masih berupaya meminta keterangan resmi terkait dugaan pengabaian penerapan K3, ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan gambar teknis, serta penjualan aset material bekas bangunan sekolah tersebut. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *