KARAWANG-Belasan emak-emak kembali jadi korban penipuan dan penggelapan arisan dan investasi online bodong. Kerugian yang mereka tanggung capai ratusan juta rupiah.
Didampingi pengacaranya Deva Siregar, S.H., seorang emak-emak korban investasi bodong melaporkan kasusnya ke Polres Karawang, Minggu (28/1/2024).
Deva Siregar, dari Dirwaster LPKKI Jawa Barat mengatakan, tindak pidana penipuan dan penggelapan modus penghimpunan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab kepada 18 orang korbannya telah dilaporkan ke Mapolres Karawang.
“Hari ini kami melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penghimpunan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan mengiming-imingi korban akan mendapatkan keuntungan jika menginvestasikan sejumlah dana,” ujarnya.
Dedva melanjutkan, namun sesudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan, hingga saat ini korban tidak mendapatkan apa yang telah dijanjikannya dan dana yang telah diinvestasikannya diduga raib.
“Ada sebanyak 18 orang yang menjadi korban modus arisan dan investasi online dengan total kerugian ratusan juta rupiah dan nominal kerugian berbeda-beda setiap orangnya,” ungkap Deva.
Deva berharap, proses hukum di Polres Karawang bisa maksimal dan tindak lanjutnya nyata agar manfaatnya riil untuk masyarakat. (jat/red).