KARAWANG-Kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang mulai menemukan titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan dua tersangka, yakni RG selaku Sekretaris Dishub (kini pensiun) dan DP selaku Kabid Prasarana di Dishub Karawang.
Penetapan kedua tersangka tersebut menimbulkan ketidakpuasan sebagian kalangan masyarakat, di antaranya muncul dari Aliansi Ormas/LSM Karawang yang menuding Kejari Karawang tebang pilih dalam penetapan tersangka.
Pernyataan senada disampaikan akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. Gary Gagarin Akbar.
“Terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Karawang dalam perkara dugaan tindak pidana Klkorupsi PJU, saya apresiasi kinerja Kejaksaan yang berani bertindak tegas dengan adanya penetapan dua orang tersangka dalam perkara ini,” kata Gary yang juga Ketua LBH DPP LSM Laskar NKRI ini kepada delik.co.id, Jumat (8/3/2024) sore.
Namun, lanjutnya, penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan seharusnya tidak berhenti sampai dengan sekretaris dinas dan kabid saja. Tetapi seharusnya pihak yang paling bertanggung jawab adalah kepala dinas atau pimpinan tertingginya karena sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Dari awal kami mengamati perkara ini seolah-olah beban kesalahan hanya ada pada bawahan dan posisi kepala dinas seakan tidak tersentuh,” ungkapnya.
Gary meminta agar Kejari Karawang bertindak tegas dan tanpa tebang pilih dalam mengusut perkara tindak pidana korupsi ini.
“Ingat, tindak pidana korupsi bukan perkara biasa tetapi extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Kami akan kawal kasus ini agar tersangka tidak hanya kepada dua orang yang saat ini saja. Harus ada keberanian pengembangan dan penetapan untuk tersangka lain termasuk pemborong yang dalam hal ini menyebabkan kerugian negara,” tutupnya. (red).