KARAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penggeledahan di kantor PT. Abadi Tiga Saudara (ATS) dan rumah tersangka Her terkait kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi senilai Rp14,5 miliar.
Penyidik Kejari Karawang membawa sejumlah berkas dari kedua lokasi tersebut untuk mencari alat bukti baru yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor PT. ATS dan rumah tersangka Her untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan dalam penyusunan berkas tuntutan kejaksaan.
“Beberapa dokumen yang diperlukan telah kami amankan, dan akan kami teliti lebih lanjut,” ujar Rudi pada Selasa (27/2/24).
Rudi menjelaskan, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi.
Meskipun beberapa dokumen telah ditemukan, namun penyidik masih terus melakukan pencarian karena proses tersebut masih berlangsung.
“Kami tengah mencari dokumen tambahan karena proses ini masih berlanjut,” tambahnya.
Selama proses penggeledahan, pihak penyidik melaporkan bahwa semua berjalan lancar dan tuan rumah menunjukkan kerjasama yang baik. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan juga ditemukan tanpa kendala yang berarti.
“Proses penggeledahan berjalan dengan baik dan kerjasama dari pihak terkait sangat membantu,” ungkapnya.
Kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi senilai Rp14,5 miliar yang ditangani oleh Kejari Karawang telah menetapkan dua tersangka, yaitu Her, distributor PT. ATS, dan mantan General Manager PT. Pupuk Kujang, TH. Kedua tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejari Karawang sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. (red).