Polres Karawang Bekuk Enam Pelaku Penadah Hasil Curian

Penangkapan enam penadah hasil curian.
Penangkapan enam penadah hasil curian.

KARAWANG-Satreskrim Polres Karawang berhasil ungkap kasus tindak pidana penadah barang curian.

Kasus tersebut berhasil terungkap hasil dari pengembangan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, yang terjadi pada Kamis (15/2/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang digelar Mako Polres Karawang, Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan kasus pembunuhan saat aparat kepolisian melakukan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku.

“Jadi barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan anggota kami dari salah seorang penadah barang curian,” ujar Prasetyo, Jumat (1/3/2024).

Ia menjelaskan, para pelaku kasus tindak pidana penadah barang curian ini berhasil diamankan sebanyak enam orang, di antaranya SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52) dan AA (52).

“Pelaku seluruhnya warga Karawang berbeda desa dan kecamatan,” katanya.

Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, berawal dari WY pelaku pembunuhan ASMA yang menguras seluruh barang milik korban ASMA.

Yakni berupa sepeda motor milik ASMA kepada pelaku KM, selanjutnya KM menjualnya ke pelaku MR, lalu dijual kembali ke pelaku DT dan DT menjual kembali ke pelaku WC yang kemudian menjualnya ke pelaku AA dan dijual kembali ke pelaku SA.

“Anggota kami saat melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku SA, menemukan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat,” jelas Prasetyo.

Para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (jat/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *